Kamis, Buruh Bekasi Raya Gelar Unjuk Rasa Serentak Tolak UMK 2022
Pemerintah daerah diminta mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan upah minimum kota atau kabupaten 2022.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Buruh di wilayah Bekasi Raya bakal menggelar unjuk rasa serentak di Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) pagi. Serikat pekerja mendesak kepala daerah merundingkan kembali kenaikan upah minimum kota dan kabupaten Bekasi dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya Fajar Winarno mengatakan, aliansi serikat pekerja bakal menggelar unjuk rasa serentak di kantor pemerintah daerah masing-masing. Di Kabupaten Bekasi, UMK 2022 yang diputuskan pada Senin (22/11/2021) nominalnya sama dengan UMK 2021 alias tidak ada kenaikan. UMK Kabupaten Bekasi pada 2021 sebesar Rp 4.791.843.
”Di Kabupaten Bekasi, undangan rapat yang dibuat dewan pengupahan itu untuk melakukan kajian terhadap data inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. Namun, dalam rapat itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memaksakan kehendaknya agar pada saat itu juga disepakati besaran UMK atau angka yang akan direkomendasikan ke provinsi,” papar Fajar, Rabu (24/11/2021) di Bekasi.
Serikat pekerja meminta perhitungan UMK 2022 dikembalikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam rapat itu hadir perwakilan dewan pengupahan dari kalangan pengusaha, pemerintah, buruh, dan akademisi. Perwakilan buruh kemudian memilih keluar (WO) dari rapat untuk menjalin koordinasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Meski perwakilan buruh WO, dewan pengupahan tetap menggelar rapat dan memutuskan tidak menaikkan UMK 2022.
”Besok kami unjuk rasa. Tuntutan kami adalah naikkan upah minimum Kabupaten Bekasi dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kalau pakai PP No 36/2021, memang tidak bisa naik karena UMK Bekasi sudah di atas batas atas,” kata Fajar.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Raya Sarino menambahkan, keputusan UMK 2022 Kabupaten Bekasi terkesan dipaksakan. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta perhitungan UMK 2022 dikembalikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, kenaikan upah ini yang paling terendah. Bahkan, kalau alasan pandemi, kita harus sama-sama sadari bahwa banyak juga perusahaan terutama yang bergerak di bidang kesehatan justru memanfaatkan pandemi untuk meraup keuntungan besar. Di 1999, saat ada krisis moneter, Presiden Gusdur justru berani menaikkan upah setahun dua kali,” tutur Sarino.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, upah minimum kabupaten 2022 diputuskan berdasar hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Keputusan untuk tak ada perubahan UMK 2022 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Mengacu pada PP No 36/2021, batas UMK di Kabupaten Bekasi itu Rp 4,3 juta. UMK kami di 2021 saja sudah Rp 4,7 juta. Jadi, UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan,” kata Suhup.
Penghitungan menggunakan batas bawah dan atas tidak bisa ditawar karena sudah berketetapan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah daerah diwajibkan mengikuti aturan itu dalam menentukan UMK.
”Kami tetap akan menampung aspirasi dari serikat pekerja selama tidak menyalahi aturan. Tidak apa-apa kalau (serikat pekerja) mau beraudiensi,” katanya.
Naik Rp 33.000
Di Kota Bekasi, kata Fajar, Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan UMK 2022 naik sebesar Rp 33.000 atau 0,71 persen dari UMK 2021. Keputusan itu juga diambil dewan pengupahan tanpa kehadiran perwakilan buruh atau serikat pekerja.
Menurut Fajar, penetapan UMK 2022 oleh Dewan pengupahan Kota Bekasi juga mengacu pada PP No 36/2021. Akibatnya, UMK Kota Bekasi hanya naik Rp 33.000. ”Ini yang menjadi kekecewaan buruh, ini sudah lama. Buruh dipaksa menerima Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian upah sektoral hilang dan sekarang upah minim,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, rencana unjuk rasa buruh terkait UMK merupakan hal yang wajar selama tidak melanggar ketentuan. Pemerintah daerah siap menampung aspirasi pekerja.
”Mungkin ini salah satu bentuk kekecewaan teman-teman pekerja atas penetapan UMK 2022. Kami hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi,” ucap Ika.