Pascapenetapan UMP, Disnakertrans DKI Jakarta Susun Pergub Skala Upah
Penyusunan peraturan gubernur skala upah untuk menjamin upah para pekerja di atas 12 bulan supaya tidak dipukul rata berdasarkan UMP 2022 yang hanya naik Rp 37.748.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui pembahasan di dewan pengupahan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2022. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta segera menyiapkan rancangan peraturan gubernur terkait skala dan struktur upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan kepada media, Senin (22/11/2021) sore, menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) diperuntukkan bagi pekerja di bawah 12 bulan.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, pemerintah perlu menyiapkan peraturan gubernur terkait formulasi upah bagi pekerja tersebut. Tujuannya agar gaji atau upahnya tidak tertahan di UMP.
Penyusunan skala upah menjadi salah satu jalan tengah yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Utamanya ketika UMP DKI Jakarta 2022 naik hanya Rp 37.748,988 dari UMP 2021.
Seperti diketahui, dari pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021) malam, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4,453 juta. Penetapan UMP itu sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
PP tersebut mengatur, untuk penetapan besaran UMP, ada sejumlah faktor penghitung yang mesti dipenuhi. Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan, angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429. Atas penghitungan itu, diperoleh kenaikan UMP DKI 2022 0,85 persen atau senilai Rp 37.748,988.
Andri melanjutkan, penyusunan pergub skala upah itu untuk menjamin upah para pekerja di atas 12 bulan. ”Supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa gaji atau upah semuanya (para pekerja) harus seperti besaran UMP,” kata Andri.
Namun, imbuh Andri, berbeda dengan penetapan UMP 2022 yang sudah ada formulasi penghitungan dan termuat dalam PP No 36/2021, penyusunan skala upah ini belum ada formula penghitungannya. Itu sebabnya penyusunan ini akan melibatkan sejumlah unsur, seperti Disnakertransenergi DKI Jakarta dengan pengusaha dan buruh.
Hasil pembahasan tersebut, kata Andri, akan menjadi peraturan gubernur supaya berlaku mengikat dan memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. ”Kami akan mengejar pergub ini bisa selesai di akhir 2021 sehingga pada 2022 sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara terpisah di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, UMP 2022 kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha. ”Prinsipnya kami ingin memberikan UMP sesuai apa yang diharapkan kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan paling penting kepentingan masyarakat. Apa yang sudah dibahas, dirumuskan, diumumkan itulah yang diambil bersama. Mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti dengan kondisi seperti ini,” tuturnya.
Menurut Ahmad Riza, keputusan tersebut mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak. ”Namun, kami minta dipahami, tahun depan saya sangat optimistis ada peningkatan jauh lebih baik, signifikan seiring kondisi pandemi yang lebih baik,” ujarnya.
Rencana aksi
Atas kenaikan UMP kurang dari 1 persen, Serikat Pekerja memastikan menyiapkan aksi untuk memprotes besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Winarso, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, yang dihubungi terpisah menyatakan, sejak awal KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2022 yang Rp 4,453 juta atau naik Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021.
Sikap menolak disampaikan karena besaran UMP itu dianggap sangat tidak rasional. Selain KSPI, federasi serikat pekerja lainnya juga menolak. Aliansi serikat pekerja, disebutkan Winarso, akan bergerak bersama-sama
”Sebenarnya, kalau dilihat dari gejolaknya, teman-teman kemarin pada aksi juga. Sama, mereka juga menolak. Maka dari itu, kita sedang mengonsolidasikan semua kawan-kawan di dalam aliansi untuk bergerak bersama dalam hal mogok nasional,” tuturnya.