Kendalikan Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Awal Desember
Aturan ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kepadatan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, saat libur akhir pekan, Minggu (21/11/2021).
BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada awal Desember hingga Januari 2022 untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 nasional. Kebijakan pengetatan mobilitas ini akan berimbas kepada pelaku restoran dan hotel.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (22/11/2021), mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor akan berlaku awal Desember untuk membatasi aktivitas dan mobilitas warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wakil Ketua Satgas Covid-19 itu menuturkan, kebijakan ganjil genap seturut dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk menekan mobilitas yang berisiko meningkatkan angka kasus positif Covid-19. Kebijakan ganjil genap pada Desember hingga Januari juga seiring pemberlakuan PPKM level 3.
”Jangan sampai ada lonjakan besar karena meningkatnya mobilitas warga. Ini perlu diantisipasi. Kita lihat statusnya pemerintah nanti, jika statusnya turun (PPKM level 3), kita akan memberlakukan ganjil genap yang rencananya 1 Desember,” tutur Susatyo, Senin.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana trotoar tempat warga menonton rusa di halaman Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Saat ini, kata Susatyo, pihaknya masih berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) terkait titik-titik penyekatan, personel, dan keputusan surat edaran pemimpin daerah.
Meski begitu, kebijakan ganjil genap tidak berbeda dengan ganjil genap sebelumnya. Ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.
”Kami dari Satgas mempersiapkan itu. Tidak hanya mobilitas dan teknis di lapangan, tetapi juga kesiapan rumah sakit dan tempat isolasi. Nanti hasil rapat koordinasi segera disampaikan,” tuturnya.
KOMPAS/AGUIDO ADRI
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (22/11/2021).
Hotel dan restoran terimbas
Keputusan PPKM level 3 dan gajil genap itu membuat pengusaha hotel dan restoran di Kota Bogor akan kena imbas dari aturan itu. Target peningkatan 100 persen okupansi pun terancam tidak tercapai.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menuturkan, memasuki Desember hingga Januari merupakan periode tinggi pengunjung atau wisatawan datang ke restoran dan hotel. Namun, usaha jasa hotel dan restoran harus bersiap kena imbas aturan pembatasan oleh pemerintah.
”Kami berharap momen akhir tahun bisa meningkatkan revenue untuk menutupi operasional sebelumnya yang terdampak cukup parah karena pandemi. Kebijakan PPKM level 3 jelas memukul,” ujar Yuno. Sejak masuk PPKM level 1, okupansi hotel dan restoran di Kota Bogor terus membaik, bahkan kunjungan atau okupansi bisa mencapai 85 persen.
”Naiknya kunjungan wisatawan membuat geliat dan gairah usaha hotel mulai melakukan promo agar bisa mengejar target 100 persen okupansi. Sekarang itu seperti mustahil untuk dikejar,” ucapnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Warga berswafoto di trotoar Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Meski demikian, lanjut Yuno, PHRI Kota Bogor akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia berharap ada kebijakan pengawasan yang adil di luar kegiatan di restoran dan hotel. ”Jangan sampai, restoran dan hotel dibatasi, tetapi jalan dan tempat lainya penuh. Itu tidak adil untuk kami,” katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dari koordinasi dengan Kapolresta Bogor Komisaris Besar Susatyo, mereka sepakat kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas pada awal Desember nanti. Pengetatan itu sesuai imbauan Presiden Joko Widodo agar waspada terhadap peningkatan mobilitas warga menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
”Pengetatan seperti pemberlakuan ganjil genap. PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai instruksi pusat,” ujarnya.
Seorang pengamen berkostum badut mengais rezeki di antara kepadatan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Bima menilai keputusan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk melindungi dan mengantisipasi paparan serta lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, kebijakan pengetatan harus diambil untuk pemulihan ekonomi agar tidak semakin jatuh di masa rentan itu.
Menurut Bima, langkah penanganan dalam PPKM level 3 pasti akan berdampak pada perekonomian yang saat ini sudah mulai membaik. Namun, jika tidak ada antisipasi, muncul risiko besar untuk kesehatan warga. Tidak ada langkah antisipasi justru dikhawatirkan membuat sektor ekonomi akan semakin terpuruk.
Pada 2022, beberapa kota di Indonesia, termasuk Kota Bogor, akan fokus untuk pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, antisipasi dari sisi kesehatan harus diperhatikan. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus positif yang tinggi, anggaran akan banyak tersedot untuk penanganan kesehatan.
”Ini memberikan pesan penting bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Kita jaga keluarga kita, jangan lelah untuk protokol kesehatan ketat dan liburan akhir tahun ini jangan ke mana-mana dulu,” ujarnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana antrean tes usap PCR massal terkait paparan virus Covid-19 di lingkup SDN Sukadamai 2 di lingkungan Puskesmas Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
Susatyo mengimbau masyarakat tetap menahan diri untuk melakukan liburan pada masa Nataru. Begitu pula pada PPKM level 1 saat ini, protokol kesehatan harus ketat karena wilayah aglomerasi Jabodetabek terus mengalami peningkatan mobilitas.
Jika tidak waspada, peningkatan kasus positif akan berdampak luas di semua sektor, termasuk saat ini terjadi kluster sekolah di Kota Bogor dan Kota Depok. Meski, protokol kesehatan di sekolah sudah sangat ketat, ternyata masih terjadi penularan karena diduga longgarnya protokol kesehatan di lingkungan sosial.
Dari temuan 24 kasus positif Covid-19 yang menjangkiti guru dan pelajar SDN Sukadamai 2, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Satgas Covid-19 Kota Bogor melacak dan mengencarkan tes usab PCR kepada sekitar 210 kontak erat.
”Satgas Covid-19 Kota Bogor dan dinkes melanjutkan pelacakan dan tes usap PCR kepada lebih 200 orang yang kontak erat dengan pasien positif dari 24 kasus kemarin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tes usap PCR massal di lingkungan Puskesmas Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).