logo Kompas.id
MetropolitanKendalikan Covid-19, Kota...
Iklan

Kendalikan Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Awal Desember

Aturan ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gVz9rKfoT4vbiWTZ-MnD3hU0Ru0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F2a0fb7b2-0d13-4a5e-a627-f2ceab8162d7_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kepadatan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, saat libur akhir pekan, Minggu (21/11/2021).

BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada awal Desember hingga Januari 2022 untuk menekan potensi penularan virus SARS-CoV-2 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 nasional. Kebijakan pengetatan mobilitas ini akan berimbas kepada pelaku restoran dan hotel.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (22/11/2021), mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor akan berlaku awal Desember untuk membatasi aktivitas dan mobilitas warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000