Disnakertrans DKI Perluas Kriteria demi Bantu Kesejahteraan Pekerja
Disnakertransenergi DKI Jakarta memperluas kriteria pekerja penerima KPJ, yaitu dari UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen. Kebijakan itu untuk menekan pengeluaran para pekerja ber-KTP DKI yang bergaji UMP.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta berupaya memperluas jangkauan penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ dengan mengubah batasan penerima dari upah minimum provinsi atau UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen. Kebijakan ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini juga akan menambah jumlah penerima KPJ hingga 6.000 pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Selasa (23/11/2021), menjelaskan, selain menetapkan UMP 2022, Pemerintah Provinsi DKI juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
”Kriteria diperluas agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja atau buruh di Jakarta,” kata Andri.
Dengan UMP plus 15 persen, lanjut Andri, jika dihitung berdasarkan UMP 2022, pekerja dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp 5,12 juta per bulan bisa menjadi pemegang KPJ. Disnakertransenergi DKI Jakarta memproyeksikan akan ada tambahan 5.000-6.000 pekerja yang bisa memegang KPJ.
”Ini menjadi cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan dengan cara menekan biaya pengeluaran para pekerja, khususnya pekerja ber-KTP DKI Jakarta,” kata Andri.
Sementara dengan kriteria UMP plus 10 persen, lanjut Andri, saat ini sudah ada 41.000 pekerja yang memegang KPJ. Melalui KPJ itu, para pekerja akan mendapatkan sejumlah manfaat.
Manfaat itu, di antaranya, gratis naik Transjakarta, menjadi anggota JakGrosir, dan menerima pangan bersubsidi. Pemegang KPJ bisa membeli daging sapi Rp 35.000 per kilogram (kg), beras Rp 30.000 kemasan 5 kg, daging ayam Rp 8.000 per kg, telur ayam Rp 10.000 per tray, ikan kembung Rp 13.000 per kg, dan susu UHT Rp 30.000 per karton bagi pekerja yang anaknya memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Adapun untuk anak-anak para pekerja pemegang KPJ, diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Andri melanjutkan, sesuai regulasi, setiap pekerja yang memenuhi kriteria KPJ bisa mendaftar sendiri melalui aplikasi Disnakertransenergi, serikat pekerja, atau perusahaan. Disnakertransenergi DKI akan melakukan verifikasi pekerja bersangkutan dan mengusulkan ke Bank DKI bagi mereka yang berhak mendapatkan KPJ.
Adapun masa berlaku KPJ tersebut, dijelaskan Andri, sudah berubah dari semula satu tahun menjadi selama pekerja tersebut memiliki KTP DKI dan bekerja dengan upah UMP plus 15 persen.
Endang Hidayat, Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (SP-LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jakarta Timur menjelaskan, perluasan kriteria penerima KPJ tersebut menjadi semacam obat sementara para para pekerja. ”Sebab, dengan tambahan UMP plus 15 persen bagi pekerja ber-KTP DKI, ada yang terobati, baik BPJS Kesehatan, pajak, maupun pembelian pangan,” katanya.
Sayangnya, kata Endang, tidak semua pekerja yang bekerja di Jakarta memiliki KTP DKI Jakarta. ”Kami minta kalau bisa ada revisi soal KPJ. Pekerja yang bekerja di Jakarta meski berdomisili di luar Jakarta bisa mendapatkan manfaat juga,” kata Endang.
Dengan tujuan untuk membantu mengurangi pengeluaran pekerja, lanjutnya, mereka meminta supaya ada revisi terkait kebijakan kartu pekerja itu.