Keputusan UMP tahun ini naik sekitar 1,7 persen dibanding tahun sebelumnya dan berdampak pada perubahan nilai upah bagi pekerja di Jabar.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Daerah Bogor Raya belum menetapkan besaran upah minimun regional kota/kabupaten 2022 walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 1.841.487 atau naik 1,72 persen dari sebelumnya Rp 1.810.351.
Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor belum akan menetapkan kenaikan upah minimum di Kota Bogor (UMK) atau upah minimum regional (UMR). Pihaknya masih akan membahas dahulu kenaikan UMK dengan pihak terkait. Saat ini UMR 2021 Kota Bogor Rp 4,1 juta.
”UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan dan masih dalam rumusan. Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Selanjutnya UMK/UMR bisa kami rekomendasi segera kepada Pemprov Jawa Barat. Semoga bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Elia, Senin (22/11/2021).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Zaenal menuturkan, Pemkab Bogor juga belum bisa mengumumkan besaran UMK. Pihaknya akan membahas kepada Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah.
”Besok (Kamis, 23/11/2021), kami rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah. Jika sudah ada hasil keputusan, kami umumkan,” katanya dalam pesan singkat.
Perlu dipahami, pengupahan ini merupakan program strategi nasional. Semua mengandung konsekuensi jika tidak dilaksanakan.
Zaenal menambahkan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak, mulai dari serikat pekerja hingga pengusaha. UMR 2021 Kabupaten Bogor saat ini Rp 4,2 juta.
”Kami berpegang teguh pada regulasi yang ada. Dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Buruh minta naik,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1,84 juta. Keputusan ini berlandaskan tiga formula hukum dan diharapkan bisa mendorong pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021), menyatakan, UMP Jabar 2022 diputuskan Rp 1.841.487,31.
Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan tiga aturan hukum, yaitu UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Keputusan UMP tahun ini naik sekitar 1,7 persen dibanding tahun sebelumnya dan berdampak pada perubahan nilai upah bagi pekerja di Jabar. Menurut Setiawan, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, 11 daerah di antaranya tidak akan mengalami kenaikan dan 16 lainnya akan naik.
”Dari hasil simulasi kami, ada 11 daerah yang tidak naik. Paling tinggi itu kira-kira Kabupaten Karawang dan terendah Kota Banjar. Perlu dipahami, pengupahan ini merupakan program strategi nasional. Semua mengandung konsekuensi jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan UMP ditujukan untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Emil mengingatkan, penetapan ini hanya untuk pekerja yang umur kerjanya satu tahun. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku akan menggunakan struktur dan skala upah
”Kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya bisa mengajukan kenaikan dengan negosiasi langsung kepada perusahaannya. Jadi, naiknya bisa sesuai dengan negosiasi dan kesepakatan,” ujarnya.