Murid PAUD di Kota Tangerang Dapatkan Kembali Ruang Kelasnya
Akhirnya 17 murid PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Kota Tangerang, Banten mendapat kepastian ruang kelas setelah sempat dikunci oleh ketua RW setempat yang meminta iuran sewa gedung sebesar Rp 750.000.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Ruang kelas Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten bakal dibuka kembali Senin (22/11/2021) esok. Kunci ruang kelas telah dikantongi pengelola PAUD setelah sempat dikunci oleh ketua RW setempat yang meminta iuran sewa gedung untuk kas RW sebesar Rp 750.000.
Ruang kelas yang menyatu dengan Posyandu Anyelir itu dikunci oleh Ketua RW 004 Maman Abdul Karim sejak Februari 2021. Sebelumnya, ia meminta iuran Rp 750.000 melalui pesan percakapan Whatsapp.
Akibatnya, 17 murid dan 5 pengajar menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas di pendopo yang terletak di luar PAUD, dekat taman bermain pada Rabu dan Kamis (17-18/11/2021). Padahal, penguncian ruang kelas seperti itu belum pernah terjadi sejak PAUD berdiri pada 2010.
”Insyaallah hari Senin akan dibuka. Kami sudah pegang kuncinya. Kalau untuk iuran Rp 750.000, alhamdulillah batal,” tutur pengelola PAUD Anyelir Sukaesih, Minggu (21/11/2021).
PAUD Anyelir terletak di Perumahan Griya Kencana. Muridnya berasal dari perumahan tersebut. Selain sebagai PAUD dan posyandu, terdapat halaman, satu pendopo, dan taman bermain di situ sebagai tempat warga, khususnya orangtua dan anak-anak berekreasi.
Sukaesih menuturkan, PAUD Anyelir merupakan satuan PAUD sejenis yang terintegrasi dengan posyandu sejak berdiri sehingga tidak punya gedung sendiri. Selama itu ada iuran Rp 80.000 untuk operasional, biaya seragam, dan gaji pengajar sebesar Rp 200.000 per bulan.
Karena itu, pengelola PAUD terkejut ketika ada permintaan iuran dari ketua RW hingga berujung penguncian ruang kelas. ”Kami punya uang dari mana. Kecuali ada donatur yang mau membangun gedung PAUD di samping posyandu karena lahannya, kan, besar," katanya.
Kesepakatan
Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kota Tangerang memediasi kisruh itu di kantor Kelurahan Pedurenan, Jumat (19/11/2021). Hadir pengelola PAUD Anyelir, ketua RW, perangkat RT, Lurah Pedurenan, dan Camat Karang Tengah.
Dalam mediasi itu disepakati bahwa PAUD Anyelir kembali memakai ruangan yang ada asalkan ada seksi pendidikan di struktur posyandu. Seksi pendidikan yang belum ada dalam struktur saat ini bertugas untuk integrasi PAUD dan posyandu.
Kunci gedung dibuat duplikatnya sehingga menjadi tiga untuk ketua RW, kader posyand, dan PAUD Anyelir. Dengan begitu pemakaian gedung akan disesuaikan untuk kegiatan warga, sekretariat RW, posyandu, PAUD, dan lainnya.
Kalau itu candaan saja. Di forum bahas iuran untuk kebersihan, keamanan, setor sendiri ke kas RW. Iuran dari mereka yang gunakan fasilitas umum seperti pedagang
Ketua RW 004 Maman Abdul Karim membantah adanya penguncian ruang kelas PAUD Anyelir. Terjadi pergantian kader posyandu sehingga kunci berpindah tangan ke kader baru.
Adapun Sabtu lalu kunci dipegang oleh istrinya lantaran ia mendadak ada urusan ke Cibodas. Sementara kader posyandu pulang lebih awal setelah kerja bakti. ”Kebetulan ketua posyandunya pulang duluan, titip kunci ke istri saya,” ujarnya.
Ia juga membantah ada permintaan iuran Rp 750.000. Diskusi di dalam grup RW itu membahas pemanfaatan fasilitas umum, misalnya biaya sewa pedagang di sekitar posyandu untuk kas RW.
”Kalau itu candaan saja. Di forum bahas iuran untuk kebersihan, keamanan, setor sendiri ke kas RW. Iuran dari mereka yang gunakan fasilitas umum, seperti pedagang,” katanya.
Lurah Pedurenan Abdurahman mengatakan, terjadi kesalahpahaman antara ketua RW dan pengelola PAUD Anyelir karena tidak ada komunikasi. Meski begitu, sudah ada kesepakatan antara kedua pihak.
”Yang namanya fasilitas umum tidak ada iuran. Kalau mau ada penyewaan silakan ke bagian aset. Kami mau semua berjalan dengan aman,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji menyebutkan, penguncian PAUD dan permintaan iuran fasilitas umum yang dibangun lewat APBD seharusnya tak boleh terjadi karena fasilitas bisa dipakai multifungsi. Tidak boleh ada sekelompok orang yang mengklaim sarana umum itu miliknya.
”Fungsi sarana yang dibangun lewat APBD, seharusnya bisa dipakai untuk multifungsi termasuk PAUD. Komunikasikan dengan baik,” ujarnya.