Depok Batasi Pembelajaran Tatap Muka karena Lonjakan Kasus Covid-19
Jika ada sekolah yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah harus ditutup 3 kali 24 jam. Prosedur ini berlaku di sekolah bersangkutan saja.
Oleh
erika kurnia
·5 menit baca
TANGKAPAN LAYAR
Ilustrasi penyebaran Covid-19 di ruangan tertutup yang dihimpun kalangan peneliti kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tetap muka terbatas atau PTMT karena lonjakan kasus positif Covid-19. Sekolah di Kecamatan Pancoran Mas harus ditutup sampai 29 November untuk menekan penyebaran penyakit, yang tinggi dari kluster PTMT.
Rabu (17/11/2021), Pemerintah Kota Depok mencatat terdapat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 105 kasus. Penambahan ini merupakan angka tertinggi dibandingkan angka kasus harian, yang biasanya di bawah 20 kasus.
”Setelah ditelusuri, kami lakukan cek data bahwa jumlah ini mayoritas berasal dari PTMT,” kata Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Kluster PTMT ini terjadi karena banyak penularan penyakit antarsiswa di sejumlah sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas. Kluster tercatat muncul di dua SD, satu SMP, dan satu madrasah tsanawiyah.
Kasus positif terkonfirmasi dari kluster PTMT, pada Rabu lalu, berjumlah 84 orang. Sisanya, muncul dari kluster keluarga. ”Awalnya dari kluster keluarga. Mereka ini pekerja commuter yang bekerja di luar Depok. Mereka menularkan kepada anaknya, dari anaknya di sekolah menularkan kepada teman-teman dan gurunya,” kata Dadang.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad
Menanggapi data itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris segera mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, Kamis (18/11/2021). Dalam surat itu, ia menyampaikan kebijakan mitigasi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021.
”Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas,” kata Idris.
Di luar Pancoran Mas, PTMT tetap dilaksanakan. Dengan catatan, murid di seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD sampai SMA, yang belum vaksin harus belajar secara daring. Seluruh kebijakan itu berlaku sejak 19 November sampai 29 November sesuai alur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Jika ada sekolah yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah harus ditutup 3 kali 24 jam.
Dadang melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Dalam 10 hari ke depan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah ataupun tes acak antigen terhadap siswa, yang dibantu Kementerian Kesehatan, akan dilanjutkan.
”Secara prokes, di sekolah sebenarnya sudah ketat. Tapi, yang perlu kami evaluasi adalah kerumunan ketika antar jemput, ketika mengantar dan menjemput anak-anak. Ini yang juga perlu mendapatkan perhatian bagi kita semua,” imbuhnya.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Seorang guru dari SMK Negeri 1 Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajar dalam uji coba pembelajaran tatap muka yang dimulai, Senin (19/4/2021).
Interaksi siswa
Interaksi siswa dengan lingkungan di luar sekolah juga terus dijaga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, saat dihubungi Jumat (19/11/2021), menjelaskan penyelenggaraan tetap akan mengikuti kebijakan PTMT yang telah dibuat dan disepakati bersama berbagai pihak.
Dinas Pendidikan DKI, misalnya terus berkoordinasi aktif dengan Dinas Perhubungan DKI untuk menyediakan akses transportasi yaang aman dan sehat dari dan ke sekolah. Salah satunya, dengan pengadaan 171 dari 178 bus yang dimiliki Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bus yang beroperasi di 33 rute bus UPAS itu bertugas mengantar jemput peserta didik.
Taga melanjutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendata warga sekolah yang terdampak Covid-19, baik terkonfirmasi, probable, suspect, maupun kontak erat. Dinas Kesehatan DKI juga akan melakukan pencarian kasus aktif jika ada kasus.
”Jika ada sekolah yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah harus ditutup 3 kali 24 jam. Prosedur ini berlaku di sekolah bersangkutan saja. Dengan area DKI yang luas, kita tidak akan sampai menutup PTMT satu wilayah kelurahan atau kecamatan, seperti di Depok,” imbuhnya.
Kompas/Wawan H Prabowo
Para siswa mengikuti pembelajaran tatap muka atau PTM di SMA Negeri 86 Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dengan pengetatan prosedur pelaksanaan dan pencegahan, kata Taga, diharapkan pelaksanaan PTM tidak menimbulkan kluster baru. Apalagi DKI Jakarta baru menambah sekolah yang boleh menyelenggarakan PTM.
Sejak 10 November 2021, 10.439 sekolah sudah menyelenggarakan PTMT. Sebelumnya, hanya 7.614 sekolah yang boleh dibuka untuk aktivitas tersebut.
Pekan ini, Kota Tangerang, Banten, juga mulai mengizinkan PTMT digelar di 495 institusi pendidikan dari jenjang taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), satuan pendidikan anak usia dini sejenis (SPS), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), serta lembaga kursus dan pelatihan (LKP).
Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin mengatakan, pelaksanaan kegiatan PTM akan dilakukan dalam dua tahap. ”Untuk minggu ini baru 50 persen yang melaksanakan PTM, dan minggu depan mudah-mudahan sudah dapat melaksanakan PTM 100 persen,” katanya kepada media beberapa waktu lalu.
Syarat atau penilaian untuk pelaksanakan PTM bagi jenjang TK dan lainnya tidak berbeda dengan jenjang SD ataupun SMP. Sekolah wajib menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, hand sanitizer, masker, pembentukan satgas Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan lainnya secara ketat.
”Syarat atau mekanismenya sama dengan jenjang SD maupun SMP, salah satunya orangtua murid sudah harus divaksin. Karena murid TK ini belum bisa untuk divaksin, orangtuanya yang wajib sudah divaksinasi, jika belum anak tidak bisa mengikuti PTM,” tambahnya.
DIDIE SW
Didie SW
Gelombang penangkal
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan berpendapat, peningkatan kasus Covid-19 yang masih potensial terjadi di Indonesia perlu tetap disikapi dengan kewaspadaan. Tidak terkecuali dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan ”gas dan rem” seperti yang dilakukan di Depok, menurutnya, baik untuk tetap dilanjutkan. Dalam hal ini, pemerintah terkait perlu memberi pengawasan aturan, serta memberi keputusan berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Sekolah juga harus siap dalam hal antisipasi dan penanggulangan.
"Diadakannya PTMT kan agar siswa lebih baik lagi belajarnya, tapi tetap aman dan tidak tertular Covid-19. Guru-guru harus sehat, jangan komorbid, dan sebagainya. Keseimbangan ini harus berjalan antara siswa, guru, petugas sekolah, dan orang tua. Ketika ternyata di sekolah ada kasus lalu pemerintah melakukan penutupan itu hal wajar, jangan dibilang menghalangi,” ujarnya.
Kesamaan pemahaman itu, menurutnya, juga perlu diterapkan dalam kegiatan lainnya, baik bekerja di kantor, aktivitas bertransportasi, maupun interaksi keluarga di rumah. Dengan demikian, diharapkan gelombang kenaikan kasus yang kembali naik di sejumlah negara tidak terjadi di Indonesia.
”Kalau hanya dilakukan setengah hati, gelombang ini akan gantian datang ke kita,” ujarnya.