Polisi Tangani Mafia Tanah Keluarga Aktris Nirina Zubir
Tiga notaris terlibat dalam kasus pengalihan kepemilikan enam bidang tanah senilai Rp 17 miliar.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya masih menyidik kasus mafia tanah di Jakarta Barat yang merugikan keluarga aktris Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir. Tiga orang telah ditangkap karena memalsukan dokumen untuk mengalihkan kepemilikan enam bidang tanah senilai Rp 17 miliar.
Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah RK, E, F, IR, dan ER yang melanggar hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasal penipuan dan pemalsuan dokumen.
Terhadap RK, E, dan F, polisi sudah melakukan penanganan pada 15 November 2021. ”IR dan ER sudah dilakukan pemanggilan, tetapi belum hadir dan belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Kejadian berawal ketika Cut Indria Martini, ibu Nirina, meminta pengurusan enam sertifikat tanah yang hilang kepada asisten rumah tangganya, RK, pada 2018. Enam sertifikat tanah dengan total luas tanah 1.499 meter persegi itu masing-masing atas nama enam ahli waris, termasuk Nirina.
Kesulitannya adalah kadang-kadang korban tidak tahu bahwa suratnya telah berbalik nama.
Selepas Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, pihak ahli waris tanah memanggil RK untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. RK menjawab sertifikat masih diurus notaris F di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Barat.
Para ahli waris lalu mendatangi kantor BPN karena tidak kunjung mendapat kepastian sampai November 2020. Dari sana diketahui sertifikat tanah mereka sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama RK dan suaminya, E, dengan dasar akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F.
Pengalihan kepemilikan dokumen itu menggunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga telah dipalsukan serta akta jual beli yang diketik oleh F, tetapi disahkan oleh notaris lainnya, yaitu IR dan ER.
Tidak sampai di situ, sebagian sertifikat tanah itu juga sudah dijual dan dua sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Akibatnya, keluarga Nirina diperkirakan merugi Rp 17 miliar. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kuasa kepada seseorang.
”Kesulitannya adalah kadang-kadang korban tidak tahu bahwa suratnya telah berbalik nama. Mungkin keluarga korban tidak mengecek ke BPN, jadi tidak tahu itu sudah berubah dan sebagainya. Ini memang berbeda dengan tindak pidana kekerasan, begitu kejadian dia merasa sebagai korban,” katanya.
Nirina pada kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya sempat mencoba menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan. Namun, tidak adanya itikad baik dari RK membuat keluarganya memilih melaporkannya ke polisi.
”Awalnya kami pikir ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata niat baik itu enggak sampai ke dia (RK). Kami pakai jasa lawyer dan setelah kumpulkan bukti, terbukti dia palsukan surat-surat ibu saya, yang atas nama saya saja itu tanda tangan palsu,” tuturnya.
Kepada Nirina, RK yang pernah menjadi asisten rumah tangga dan perawat almarhumah ibunya sejak 2009 itu mengaku menggunakan uang penjualan sertifikat untuk membuka usaha makanan beku. Bisnis itu diam-diam sudah berekspansi di lima cabang.
Selain menikmati hasil penjualan sertifikat tanah, Nirina mengatakan, RK juga kerap meminta uang kepada ibunya. Uang itu dipakai untuk beragam kepentingan pribadi.
”Kenapa saya emosi sekali, karena ibu saya belum pernah sekali pun menikmati hasil jerih payahnya. Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tetapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru,” ujar perempuan berusia 41 tahun tersebut.