Dinas Pendidikan DKI Perketat Prokes PTM Selama PPKM Level 1
Dinas Pendidikan DKI memastikan sejak PPKM level 1 jumlah sekolah yang menggelar PTM bertambah menjadi 10.439 sekolah. Dinas Pendidikan memastikan prosedur pencegahan dan antisipasi Covid-19 diperketat selama PTM.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 10 November 2021, sebanyak 10.439 sekolah di DKI Jakarta sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta yang sudah level 1, Dinas Pendidikan DKI mengantisipasi timbulnya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah karena pelonggaran kegiatan yang meluas dengan memperketat prosedur penanganan dan pencegahan.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Rabu (17/11/2021), menjelaskan, dengan level PPKM yang semakin turun di DKI Jakarta, per 10 November 2021 jumlah sekolah yang lolos dan diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bertambah banyak. Dari sebelumnya 7.614 sekolah pada akhir Oktober 2021 sudah menggelar PTM terbatas dan campuran, pada 10 November 2021 jumlah itu bertambah.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2021, jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas dan campuran bertambah menjadi 10.439 sekolah. Dengan jumlah sekolah yang kian bertambah dan mobilitas warga saat PPKM level 1 kian ramai, Dinas Pendidikan DKI memperketat pencegahan dan penanganan. Dinas Pendidikan DKI menerbitkan perubahan petunjuk teknis PTM terbatas pada satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Taga, petunjuk teknis yang baru tersebut lebih menegaskan tugas dan tanggung jawab dari setiap sektor, mulai dari Dinas Pendidikan DKI, suku dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan.
Untuk tanggung jawab di satuan pendidikan, Taga menyebutkan, bila ada warga satuan pendidikan tidak hadir, batasan wajib lapor adalah pukul 08.00 WIB. Adapun ketika ada warga satuan pendidikan tidak hadir karena sakit atau terkonfirmasi Covid-19, batasan wajib lapor paling lambat pukul 14.00 WIB.
Untuk pelaksanaan PTM di sekolah, ujar Taga, hari sekolah masih dibatasi satu hari per minggu untuk setiap level jenjang satuan pendidikan. Hanya, yang membedakan adalah jam belajar yang lebih lama sudah diterapkan.
”Kita masih satu hari dalam seminggu, belum menambah harinya. Namun, jumlah jam pelajaran ditambah,” ucap Taga.
Untuk satuan pendidikan SMA, yang awalnya belajar lima jam sehari, bertambah menjadi tujuh jam sehari. Level SMP, dari awalnya empat jam menjadi enam jam. Level SD yang awalnya tiga jam sehari menjadi lima jam sehari dan PAUD dari dua jam menjadi tiga jam.
Untuk mencegah terjadi kluster, Dinas Pendidikan DKI mengatur sebelum pembelajaran setiap sekolah wajib melaksanakan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah; memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan air bersih; ketersediaan masker atau masker cadangan; dan thermogun berfungsi dengan baik, jangan sampai tidak. Selain itu, juga melakukan pemantauan kesehatan bagi warga satuan pendidikan, terutama secara manual menanyakan kondisi kesehatan secara umum, seperti demam atau batuk atau semacam itu penting ditanyakan sebagai deteksi dini.
Kemudian, seusai kegiatan belajar-mengajar berlangsung, sekolah disemprot lagi dengan disinfektan, thermogun juga dicek lagi, juga ketersediaan masker. Jumlah siswa setiap kelas juga masih dibatasi 50 persen.
Untuk pembelajaran, ada berbagai pendekatan. Model PTM terbatas tetap dengan model pembelajaran campuran (blended learning). Namun, bentuknya bisa PTM, baik PTM di kelas, PTM dan pembelajaran jarak jauh dengan e-learning, kemudian juga dengan aplikasi daring, modul.
Adapun ekstrakurikuler dan mata pelajaran olahraga masih belum diperbolehkan. Demikian juga kantin sekolah masih belum boleh beroperasi.
Dengan kegiatan masyarakat yang makin meningkat, seperti yang dijelaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, kekhawatiran terbesar selama PTM adalah saat perjalanan peserta didik dari dan menuju sekolah. Ada interaksi selama perjalanan yang harus diperhatikan demi mencegah penularan Covid-19.
”Dinas Pendidikan berkoordinasi aktif dengan Dinas Perhubungan DKI untuk memastikan akses transportasi yang aman dan sehat dari dan ke satuan pendidikan,” kata Taga.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murthado menjelaskan, untuk mendukung PTM terbatas di PPKM level 1, sejak DKI Jakarta masuk PPKM level 2, UPAS Dinas Perhubungan DKI sudah beroperasi. Selama PPKM level 1, sebanyak 171 dari 178 bus yang dimiliki UPAS digunakan untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.
”Ke-171 bus itu beroperasi pada 33 rute yang sudah dimiliki UPAS,” ujar Ali.
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan peserta didik, ujar Ali, setiap bus dibersihkan dengan disinfektan. Di dalam bus yang beroperasi itu tetap dilaksanakan prokes ketat.
Taga melanjutkan, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Koordinasi dilakukan terkait pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19, baik terkonfirmasi, probable, suspect, maupun kontak erat. Dinas Kesehatan DKI juga disebutkan akan melakukan pencarian kasus aktif jika ada kasus.
Kemudian juga terkait dengan informasi tingkat rasio Covid-19 di daerah sekolah yang menggelar PTM, terutama tingkat kasus positif. Saat akan menggelar PTM terbatas, Dinas Pendidikan DKI akan memberitahukan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Taga menambahkan, dengan pengetatan prosedur pelaksanaan dan pencegahan, diharapkan pelaksanaan PTM tidak menimbulkan kluster baru.