Dua Angka Usulan UMP DKI Jakarta 2022 pada Kisaran Rp 4,5 Juta
Hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta paling lambat diputuskan dan ditetapkan 19 November 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
Kompas/Priyombodo
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyiapkan pakaian yang hendak dipamerkan di Jak Preneur Goes To Mall di pusat perbelanjaan Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua angka atau dua besaran angka upah minimum provinsi kepada Gubernur DKI Jakarta. Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta, sedangkan unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta.
Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Selasa (16/11/2021), menjelaskan, dari sidang dewan pengupahan pada Senin (15/11/2021), perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021. Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.
Dari perhitungan, untuk inflasi, angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429. Dari perhitungan dengan formula yang termuat dalam PP No 36/2021, ada kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021.
Atas perhitungan itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 yang dihitung dengan formula dalam PP No 36/2021 sebesar Rp 4.453.936.
Angka hasil perhitungan itu berbeda dengan usulan para pekerja. Apabila dalam unjuk rasa Serikat Pekerja meminta kenaikan UMP 10 persen, maka dalam sidang dewan pengupahan pada Senin kemarin, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen. Dengan persentase itu, Serikat Pekerja meminta besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845, dengan pijakan PP No 78/2015.
”Tetapi, kami juga menyampaikan penjelasan bahwa kita juga harus menjaga kepastian hukum. Nah, kita harus gunakan PP terbaru agar iklim usaha juga lebih kondusif dan kita juga tidak berikan masukan yang salah kepada gubernur,” kata Simbolon.
Namun, dengan belum adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan unsur pengusaha dan pemerintah, maka dewan pengupahan mengajukan dua angka kepada gubernur. ”Dewan Pengupahan Jakarta mengusulkan ada dua angka. Dari Serikat Pekerja tetap di Rp 4.573.845 dengan acuan PP No 78 Tahun 2015 yang mereka gunakan. Kami dari pengusaha dan pemerintah menggunakan PP No 36 /2021 yang angkanya Rp 4.453.935,536,” kata Simbolon.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, secara terpisah membenarkan adanya dua usulan angka atau besaran UMP DKI itu. ”Apa yang menjadi hasil sidang dewan pengupahan itu yang kami sampaikan kepada gubernur. Kita sampaikan,” kata Andri.
Setelah pembahasan di sidang dewan pengupahan, menurut Andri, masih akan ada pembahasan-pembahasan lanjutan. Namun, hasil dari sidang dewan pengupahan akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. ”Keputusan final akan diumumkan pada 19 November,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini seharusnya pengusaha lebih bijak melihat kebutuhan dari pekerja yang memang mau tidak mau secara kebutuhan hidup layak itu makin tinggi. Itu juga yang disampaikan KSPI kepada Pemprov DKI Jakarta agar ada pertimbangan khusus terhadap rencana kenaikan UMP 2022, yaitu agar tetap mengadopsi apa yang diusulkan teman-teman pekerja kepada pemprov.
Serikat Pekerja sendiri, kata Winarso, tetap mengusulkan 7-10 persen. Namun dalam sidang, kata Winarso, serikat pekerja membuka ruang diskusi sehingga angka usulan kenaikan 3,57 persen itu merupakan hasil dari diskusi.
Kompas/Priyombodo
Pengunjung berbelanja di supermarket di pusat perbelanjaan di kawasan kota mandiri BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/11/2021).
Winarso menambahkan, dengan besaran UMP 2022 yang tengah ditunggu, Serikat Pekerja juga mengapresiasi upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, antara lain, dengan pemberian Kartu Jakarta Pintar, kartu pekerja, dan pangan murah. ”Namun, kami berharap terobosan-terobosan itu juga bisa diterima para pekerja ber-KTP non-DKI yang bekerja di DKI Jakarta,” katanya.
Simbolon menambahkan, dengan rekomendasi dua angka itu, harapannya akan mengerucut pada satu angka. Unsur pengusaha, jelasnya, juga menyampaikan kepada Pemprov DKI agar tetap memberikan subsidi kepada pekerja Jakarta, yaitu dengan menambah kartu Jaklingko, tambahan BOS, KJP, kesehatan, dan pangan murah.
Simbolon yang juga mengatasnamakan perwakilan Kadin DKI Jakarta juga mengimbau teman-teman pengusaha di Jakarta yang usahanya sudah berjalan, baik pascapandemi maupun pascastatus level 1, benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. ”UMP itu tidak harus segitu. Itu minimal. UMP boleh diberikan lebih dari itu apabila pengusaha sudah layak, sudah sehat,” katanya.
Kompas/Priyombodo
Pekerja menerima uang kembalian dari balik pagar proyek properti di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat jam istirahat, Selasa (28/9/2021).
Sementara bagi perusahaan yang belum baik, diminta untuk tidak eksodus dari Jakarta. ”Kami meminta teman-teman pengusaha tetap optimistis karena peluang lebih masih ada,” kata Simbolon.
Kepada pengangguran di Jakarta yang sebanyak 500.000 orang, ujar Simbolon, ia berharap mereka bisa berwiraswasta. ”Jakarta ini perlu diingat, adalah kota jasa. Kota Jasa berarti perlu wirausaha, pemerintah juga banyak memberikan pelatihan kewirausahaan. Kadin punya program pelatihan UMKM,” katanya sambil mempersilakan warga Jakarta yang ingin mengikuti pelatihan UMKM untuk bergabung.