logo Kompas.id
MetropolitanTilang Uji Emisi di Jakarta...
Iklan

Tilang Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Bertahap

Jumlah partisipasi uji emisi tahun ini baru 1 persen dari total populasi mobil dan motor di Jakarta yang mencapai 18,1 juta kendaraan. Fakta itu jadi pertimbangan untuk menerapkan sanksi bertahap.

Oleh
ERIKA KURNIA/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EodU3XCp0n0-KWi9bmWBkzxzzYY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F40759a0b-a393-4801-8cd5-335a41a34838_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah petugas memproses hasil layanan uji emisi kendaraan yang diberikan secara gratis di kompleks Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setuju untuk menerapkan kebijakan penindakan pelanggaran atau tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Hal itu akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah implementasi kebijakan dan koordinasi dengan daerah penyangga masih akan dilakukan.

Sebelumnya, kebijakan represif terkait uji emisi, yang disasarkan pada kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun, akan diterapkan mulai Sabtu, 13 November 2021 di akhir pekan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000