Jumlah partisipasi uji emisi tahun ini baru 1 persen dari total populasi mobil dan motor di Jakarta yang mencapai 18,1 juta kendaraan. Fakta itu jadi pertimbangan untuk menerapkan sanksi bertahap.
Oleh
ERIKA KURNIA/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah petugas memproses hasil layanan uji emisi kendaraan yang diberikan secara gratis di kompleks Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setuju untuk menerapkan kebijakan penindakan pelanggaran atau tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Hal itu akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah implementasi kebijakan dan koordinasi dengan daerah penyangga masih akan dilakukan.
Sebelumnya, kebijakan represif terkait uji emisi, yang disasarkan pada kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun, akan diterapkan mulai Sabtu, 13 November 2021 di akhir pekan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto melaporkan, sepanjang 2021 baru ada sekitar 300.000 kendaraan yang melakukan uji emisi. Jumlah ini meningkat dari jumlah tahun lalu yang hanya berkisar 13.000 kendaraan. Pada tahun itu, aturan uji emisi kendaraan sudah dilonggarkan dari enam bulan sekali menjadi setahun sekali.
Tidak ada sanksi untuk saat ini, tetapi kami imbau warga bisa memperbaiki kendaraannya supaya tak mencemari udara.
Meskipun ada peningkatan, tetapi jumlah partisipasi tahun ini baru 1 persen dari total populasi mobil dan motor di Jakarta yang mencapai 18,1 juta kendaraan. Fakta itu jadi pertimbangan untuk menerapkan sanksi bertahap.
”Tindakan kepolisian berupa sanksi bisa diterapkan secara bertahap, mulai teguran sampai tilang. Kami menghargai langkah kepolisian memulai dari teguran terlebih dahulu agar masyarakat lebih siap,” ujarnya saat dihubungi hari ini, Kamis (11/11/2021).
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memasukkan alat penguji emisi ke knalpot kendaraan saat berlangsung uji emisi secara gratis di kompleks kantor di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Terkait mekanisme penilangan, DLH Jakarta akan menggunakan basis data E-Uji Emisi yang dapat diakses pengguna kendaraan hingga polisi untuk mengecek status lolos tidaknya uji emisi. Lewat aplikasi ponsel atau komputer, informasi itu dapat dicek dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Sertifikat daring kelolosan uji emisi bisa didapatkan setelah kendaraan dites di lokasi-lokasi yang bekerja sama. Saat ini, baru ada 250 pelaksanaan uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 15 lokasi untuk sepeda motor di wilayah Jakarta.
Ke depannya, lokasi uji emisi akan ditambah hingga sesuai target ideal, yaitu 550 tempat untuk mobil dan 1.000 tempat untuk sepeda motor. Sesuai Pergub Jakarta No 66/2020, penyelenggaraan uji emisi diperluas tidak hanya di bengkel.
Terkait pelaksanaan penegakan hukum, DLH Jakarta akan kembali berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. ”Besok kami masih akan adakan rapat koordinasi dengan Dirlantas,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, kepada media di Jakarta, hari ini, memastikan tilang uji emisi sudah memiliki landasan aturan, yaitu di Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ia mengharapkan kendaraan yang sudah uji emisi harus mencapai setidaknya 50 persen sebelum tilang diterapkan secara masif. ”Jadi, artinya efektivitasnya harus betul-betul terpenuhi,” ujar Argo.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memasukkan alat penguji emisi ke knalpot kendaraan saat berlangsung uji emisi secara gratis di kompleks kantor di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Argo melanjutkan, partisipasi pemilik kendaraan di luar Jakarta untuk melakukan uji emisi juga diharapkan. Pasalnya, tilang juga bisa menyasar pemilik kendaraan dari luar wilayah Ibu Kota yang kebetulan ada di Jakarta.
Uji emisi di Kota Tangerang
Di wilayah tetangga Ibu Kota di Kota Tangerang, Banten, telah turut melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melasanakannya pada 2-4 November.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, kegiatan uji emisi dilakukan sebagai salah satu evaluasi terhadap kualitas udara di ”Kota Benteng”. Juga menumbuhkan kepedulian warga terhadap perawatan kendaraan dan kualitas udara.
”Tidak ada sanksi untuk saat ini, tetapi kami imbau warga bisa memperbaiki kendaraannya supaya tak mencemari udara,” tuturnya.
Sebanyak 2.280 kendaraan roda empat sudah mengikuti uji emisi gratis itu di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Imam Bonjol.
Tercatat 171 kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi. Kebanyakan karena usia kendaraan sudah tua atau kurang perawatan. Akibatnya, kadar monoksida dan hidrokarbon kendaraan itu melebihi nilai ambang batas emisi gas buang.