Penentuan Upah Minimum DKI Paling Lambat 19 November 2021
DKI juga berjanji akan memperbanyak program peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk memberi ruang untuk pembahasan usulan perluasan cakupan penerima kartu pekerja.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pusat Statistik DKI Jakarta sudah merilis angka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada triwulan ketiga 2021 sebesar 2,43 persen. Meskipun telah mengetahui data itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan, untuk bisa menentukan besaran upah minimum provinsi, Dewan Pengupahan masih perlu melakukan sidang bersama terlebih dahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (11/11/2021), menjelaskan, untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP), aturan yang digunakan adalah aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Kita akan melakukan sidang pengupahan pada hari Senin sebagai dasar kita untuk melakukan penghitungan penetapan UMP.
Dalam PP itu ada sejumlah aturan yang digunakan dalam perhitungan upah minimum terbaru, yakni dengan menggunakan rata-rata pengeluaran per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, hingga angka pertumbuhan ekonomi per triwulan.
Menurut Andri, dengan adanya PP No 36/2021, Disnakertransenergi perlu menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait masalah formulasi untuk penghitungan besaran upah minimum. ”Paling lambat besok akan turun. Makanya, kita akan melakukan sidang pengupahan pada hari Senin sebagai dasar kita untuk melakukan penghitungan penetapan UMP,” katanya.
M Noval, anggota Dewan Pengupahan dari unsur BPS DKI Jakarta, secara terpisah mengatakan, per 5 November 2021, BPS RI sudah menyampaikan angka-angka untuk formula yang diatur dalam PP No 36/2021 kepada Kemenaker. ”Kemenaker nanti akan mendistribusikan data dari BPS RI ke setiap disnakertrans di setiap provinsi. Di sana sudah ada datanya, sudah ada rumusnya, tinggal dimasukkan,” ujarnya.
Untuk DKI Jakarta, sidang Dewan Pengupahan akan segera dilakukan begitu sudah mendapatkan surat dari Kemenaker tersebut. ”Dalam sidang pengupahan itu kita akan menghitung bersama-sama,” kata Noval lagi.
Andri menambahkan, untuk penghitungan besaran UMP, ada sejumlah pihak yang terlibat, di antaranya BPS, asosiasi pengusaha, pekerja, unsur pemerintah juga pemerintah dari bidang-bidang perekonomian. Namun, menurut Andri, sidang Dewan Pengupahan perlu segera dilakukan karena besaran UMP sudah diatur ditetapkan selambatnya pada 19 November 2021.
Kartu pekerja
Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan seiring proses pembahasan besaran upah minimum, Disnakertransenergi DKI juga menawarkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Misalnya, meminta pekerja membentuk koperasi atau wirausaha baru yang akan dilibatkan dalam Jakpreneur supaya usaha-usaha mereka bisa berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.
Terkait permintaan para pekerja yang meminta cakupan pekerja penerima kartu pekerja diperluas, Andri masih perlu mendiskusikannya. Para penerima kartu pekerja adalah mereka yang mempunyai penghasilan UMP+10 persen. Para pekerja mengusulkan supaya pekerja yang menerima kartu pekerja juga adalah mereka yang memiliki penghasilan UMP+20 persen.
”Terkait hal tersebut, saya bilang ya harus melakukan pengkajian juga terkoordinasi dengan SKPD-SKPD lainnya,” kata Andri.