logo Kompas.id
MetropolitanPenentuan Upah Minimum DKI...
Iklan

Penentuan Upah Minimum DKI Paling Lambat 19 November 2021

DKI juga berjanji akan memperbanyak program peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk memberi ruang untuk pembahasan usulan perluasan cakupan penerima kartu pekerja.

Oleh
Helena F Nababan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ds_eeR1MCxycjMIsopUpIbkvr5c=/1024x702/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fca92dc96-5c6a-4bfd-972c-66f61ff02746_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang ramai, Sabtu (6/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pusat Statistik DKI Jakarta sudah merilis angka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada triwulan ketiga 2021 sebesar 2,43 persen. Meskipun telah mengetahui data itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan, untuk bisa menentukan besaran upah minimum provinsi, Dewan Pengupahan masih perlu melakukan sidang bersama terlebih dahulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (11/11/2021), menjelaskan, untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP), aturan yang digunakan adalah aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000