Beredar Surat Kuasa Berutang, Pemprov DKI Nyatakan Anggaran Formula E Sesuai Prosedur
Terkait Formula E, beredar surat kuasa yang menyebut Gubernur DKI memberi kuasa Kepala Dispora DKI untuk berutang ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee. Selasa ini, Pemprov DKI mengutus Bambang Widjojanto ke KPK.
Oleh
Nikolaus Harbowo / Helena F Nababan
·8 menit baca
Kompas/Priyombodo
Ilustrasi — Warga mengantre dengan tetap menjaga jarak untuk menarik bantuan sosial tunai melalui anjungan tunai mandiri Bank DKI di kantor Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Rencana menggelar balap mobil listrik Formula E di Jakarta kembali menimbulkan kegaduhan. DPRD DKI Jakarta menyoroti dan mempertanyakan beredarnya surat kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI untuk meminjam uang kepada Bank DKI Rp 180 miliar guna membayar biaya komitmen (commitment fee) penyelenggaraan Formula E. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penganggaran biaya komitmen Formula E sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.
Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021), membenarkan beredarnya surat kuasa dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Surat Nomor 747/-072.26 bertanggal 21 Agustus 2019 itu termuat dalam paparan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Komisi E DPRD DKI pada 16 Juni 2020.
Melalui surat kuasa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus meminjam uang kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E. Utang tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta bisa membayar biaya komitmen tahap pertama pada 22 Agustus 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar melalui dana talangan Bank DKI Jakarta. Kemudian pembayaran tahap kedua dilakukan 30 Desember 2019 sebesar Rp 180 miliar menggunakan dana APBD Perubahan 2019.
Menurut Simanjuntak, hal-hal seperti itu yang seharusnya bisa diungkap melalui hak interpelasi DPRD DKI. ”Itulah kenapa kami menyampaikan interpelasi. Banyak hal yang ditutupi. Melalui interpelasi itu, banyak yang ingin ditanyakan supaya masyarakat tahu karena menggunakan dana APBD,” kata Simanjuntak, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dengan surat kuasa yang beredar, lanjut Simanjuntak, ia juga mempertanyakan urgensi penyelenggaraan balapan Formula E sampai Pemprov DKI Jakarta berutang kepada Bank DKI. ”Untuk apa? Berarti ada kesan ketergesa-gesaan yang sebenarnya tidak perlu,” ucapnya.
Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam keterangan tertulis, menjelaskan, baru kali ini gubernur sampai berutang demi mengadakan acara balapan, bukan untuk hal mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi banjir.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, secara terpisah, menjelaskan, ia akan mengecek terkait dengan surat kuasa yang beredar. ”Nanti saya cek. Saya baru dengar, apa betul Pemprov ada meminjam ke Bank DKI,” katanya.
Menurut penjelasan Ahmad Riza, semua dana APBD DKI Jakarta yang dipergunakan untuk semua keperluan DKI Jakarta disimpan di Bank DKI.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancara daring dengan awak media di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Kompas berupaya meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto terkait dengan upaya Pemprov DKI Jakarta berutang ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Namun, Ardian tidak memberikan respons.
Upaya konfirmasi dilakukan karena dalam penyelenggaraan Formula E, sesuai Pergub Nomor 83 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E. Melalui pergub itu, disebutkan secara jelas, PT Jakpro menjadi wakil Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan Formula E dan menyelenggarakan kegiatan Formula E dari tahap awal sampai dengan akhir, termasuk penyusunan kajian penyelenggaraan kegiatan Formula E.
Untuk pendanaan, melalui Pergub No 83 itu, disebutkan bersumber dari penyertaan modal daerah, modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, pinjaman dari lembaga keuangan, hibah yang sah dan tidak mengikat, dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pergub itu, pendanaan dilakukan PT Jakpro dengan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tidak ada disebut Dinas Pemuda dan Olahraga di dalam pergub itu pada bab pendanaan. Dinas Pemuda dan Olahraga dalam pergub itu disebut untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian penugasan itu.
Secara terpisah, Pemprov DKI melalu keterangan resmi tertulis menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan uang komitmen ajang Formula E sesuai dengan prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Setelah ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan biaya komitmen paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.
Achmad Firdaus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, mengatakan bahwa alokasi pembayaran seluruh biaya komitmen telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019. ”Pembayaran termin pertama biaya komitmen Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” ujarnya.
Adapun skema penganggaran mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, dan transportasi, termasuk ajang Formula E. Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk menyejajarkan Jakarta, sebagai penyelenggara, dengan kota-kota di dunia di mana ajang olahraga dan kegiatan kelas dunia dilaksanakan. Acara ini akan disiarkan secara langsung melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara. Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022.
Datangi KPK
Terkait dengan pergelaran Formula E itu, Pemprov DKI menegaskan akan transparan. Pada Selasa ini Pemprov DKI Jakarta mengerahkan mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, untuk menyerahkan dokumen terkait dengan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen ini dinilai menjadi bagian dari transparansi dan upaya pencegahan korupsi dalam kontes tersebut.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat didampingi mantan unsur pimpinan KPK sekaligus anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Kedatangan mereka disambut oleh pimpinan KPK.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pemprov DKI menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait dengan penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan KPK. Dokumen tersebut mulai dari proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir terkait penyelenggaraan.
Bambang Widjajanto, seusai pertemuan, mengatakan, penyerahan dokumen ini ingin menunjukkan bahwa Pemprov DKI bertanggung jawab terhadap setiap proses yang telah dilakukan terkait penyelenggaraan Formula E. Untuk itu, menurut dia, setiap dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut akan diserahkan kepada KPK.
”Jadi, kira-kira sebenarnya itu. Dokumen kami berikan, mari silakan diperiksa. Kalau ada yang diperlukan lagi, kami akan berikan semuanya. Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Bambang.
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Sejumlah pihak tengah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
Bambang berharap, dengan penyerahan dokumen ini, tidak ada lagi informasi simpang siur dalam penyelenggaraan Formula E. Ia pun menegaskan, tidak ada sama sekali tujuan Pemprov DKI untuk masuk dalam pokok perkara yang tengah ditangani KPK.
”Yang lebih penting sebenarnya, kami ingin mengintegrasikan monitoring corruption perception yang dimiliki oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK itu menjadi bagian penting yang bisa diintegrasikan dengan bagian penindakan. Nah, itu yang ingin kami kerjakan,” ucap Bambang.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat (kedua dari kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Syaefulloh menambahkan, penyerahan dokumen Formula E ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI untuk terus meningkatkan reformasi pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI. Selain itu juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi, yang merupakan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK.
”Mudah-mudahan dengan seperti ini kami ingin sama-sama transparan dan akuntabel,” kata Syaefulloh.
Lebih dari itu, ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI. ”Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh masukan dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Syaefulloh pun menyatakan, Pemprov DKI siap dipanggil KPK jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta. ”Yang pasti kami akan dukung. Pemprov DKI betul-betul mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan korupsi di Jakarta,” tuturnya.
Langkah kooperatif
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E. Tim penyelidik selanjutnya akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini.
”KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara,” kata Ali.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi — Suasana saat aksi sejumlah anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menuntut pengusutan dugaan praktik korupsi terkait penyelenggaraan tes reaksi rantai polimerase (PCR), Selasa (9/11/2021).
Mengenai materi kasus, ujar Ali, saat ini KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik. Hal ini mengingat perkara tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan.
”Kami mengajak publik terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ucap Ali.