Baru Satu Persen Kendaraan Bermotor di Jakarta Jalani Uji Emisi
Di Jakarta saat ini, kendaraan yang telah menjalani uji emisi kurang dari satu persen dari total populasi 18,1 juta unit kendaraan bermotor.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah pemilik kendaraan menguji emisi secara gratis di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di wilayahnya yang sudah menjalani uji emisi baru di kisaran satu persen dari total populasi yang tercatat secara resmi. Adapun untuk penerapan sanksi tilang, DKI perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (10/11/2021), menjelaskan, uji emisi kendaraan bermotor merupakan program yang sudah lama diterapkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sasaran uji emisi adalah kendaraan roda empat dan roda dua yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta dan berusia lebih dari tiga tahun.
Pada 2020, dijelaskan Syafrin, memang jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi sangat sedikit. ”Ada sekitar 13.000 kendaraan,” katanya.
Sosialisasi lanjutan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi dan memberi tahu bahwa ada uji emisi gratis.
Dengan adanya pandemi Covid-19, Dishub DKI terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan sehingga pada 2021 ada 300.000 kendaraan yang sudah menjalani uji emisi. ”Sekarang berdasarkan data, angkanya sudah cukup naik signifikan meski masih di bawah satu persen,” kata Syafrin.
Syafrin menilai kesadaran masyarakat mulai tumbuh, tetapi masih perlu diberikan pemahaman terkait uji emisi itu.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan, uji emisi di DKI Jakarta disasarkan pada kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta. Total populasi kendaraan di DKI Jakarta terdapat 18,1 juta unit, terdiri dari 4,1 juta kendaraan roda empat dan 14 juta kendaraan roda dua.
”Namun, sesuai pergub, yang menjadi sasaran uji emisi adalah kendaraan berusia di atas tiga tahun,” kata Yogi.
Adapun untuk penegakan hukum berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sebelumnya direncanakan penerapannya dimulai pada awal 2021. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ditunda.
Syafrin menambahkan, untuk penegakan hukum tersebut, apabila hendak diterapkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut sambil melihat data, terutama sejauh mana masyarakat sadar akan kebijakan tersebut.
”Tentu yang kami imbau, bukan berarti begitu ada sosialisasi lanjutan lalu masyarakat enggan melakukan uji emisi. Namun, sosialisasi lanjutan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi dan memberi tahu bahwa ada uji emisi gratis yang dilakukan rekan-rekan dinas lingkungan hidup yang bisa dioptimalkan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, begitu penegakan aturan dengan cara ditilang akan diterapkan, tambah Syafrin, setiap kendaraan bermotor di jalan sudah memenuhi ambang batas uji emisi.