Penabrak Lari Petinggi Perusahaan Pelat Merah di Jalan Antasari Jadi Tersangka
Korban tabrak lari di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, merupakan salah satu petinggi perusahaan pelat merah.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil pikap yang menabrak petinggi perusahaan pelat merah berinisial AK (45) hingga tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Identitas tersangka belum diketahui karena setelah kecelakaan itu pelaku melarikan diri.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, penetapan tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Pengungkapan identitas tersangka masih menunggu hasil uji rekaman kamera pengawas (CCTV) di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
”(Cara lain) dengan mencoba mencari identitas melalui CCTV sepanjang jalan tersebut (Jalan Pangeran Antasari). Kami masih petakan satu per satu. Diurutkan mulai dari jalan sebelum kecelakaan sampai di jalan sesudah kecelakaan yang kira-kira mirip. Ada beberapa karakter tetapi belum tentu (identik) jadi kami harus cek lagi,” kata Argo, Jumat (5/11/2021), di Jakarta.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Suharno mengatakan, korban ditabrak saat sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangerang Antasari. Saat itu, datang kendaraan pikap dari arah bersamaan dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban.
”Di dekat Jalan Asem Dua, mobil menabrak korban yang berjalan searah di sisi kiri jalan. Setelah kecelakaan itu, mobil itu melarikan diri,” kata Suharno.
Kecelakaan yang menewaskan petinggi salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di basis agroindustri, distribusi, dan perniagaan itu terjadi pada Senin (1/11/2021) dini hari.
Korban awalnya tengah bersiap ke bandara dan sempat mampir untuk mencuci mobilnya di sekitar Jalan Pangeran Antasari. Seusai menitipkan kendaraannya di tempat cuci mobil, korban berjalan kaki ke masjid. Saat itu pula maut menghampirinya.
Diminta serahkan diri
Gatot menambahkan, masyarakat diminta melapor ke polisi jika mengetahui dan mengenal pelaku tabrak lari tersebut. Tersangka juga diimbau segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Jangan sampai nanti malah dijerat pasal yang lebih berat. Sebaiknya menyerahkan diri dan kooperatif dengan petugas kalau tidak akan menyulitkan dan pasti hukumannya akan lebih berat," ucapnya.
Pelaku tabrak lari saat ini dijerat polisi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.