Tempat karaoke boleh dibuka dengan syarat pengunjung tetap wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicobakan pembukaan 62 tempat karaoke pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level atau PPKM level 1. Tempat karaoke boleh dibuka dengan syarat pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Andhika Permata dalam Surat Edaran Nomor 219/SE/2021 mengatakan, tempat usaha karaoke keluarga yang dibuka adalah yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
SE tersebut mengatur standar operasi dan prosedur protokol kesehatan serta mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke. Aturan itu berlaku sejak 2-15 November 2021.
”Di antaranya durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam, dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran nontunai,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta.
Kapasitas maksimal di dalam tempat karaoke hanya 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan. Lalu, pengelola perlu melakukan disinfeksi di ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
”Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta,” ujarnya.
Andhika menambahkan, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
Para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga diharuskan mendaftarkan kode respons cepat atau QR code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki).
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengingatkan, penurunan status PPKM di Jakarta menjadi level 1 tetap perlu diikuti dengan pengawasan terhadap kemampuan manajemen usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini ia ingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena ada ancaman gelombang ketiga pandemi dan varian virus Delta baru. ”Jakarta merupakan kota hub, magnet untuk aktivitas sosial ekonomi politik dengan banyaknya orang keluar masuk, potensi ledakan selalu ada,” katanya (Kompas.id, 2/11/2021).
Selain tempat karaoke, penurunan status diikuti pelonggaran aktivitas sektor non-esensial dengan membolehkan 75 persen yang karyawan yang sudah divaksin untuk bekerja di kantor. Untuk sektor esensial sudah bisa 100 persen karyawannya bekerja di kantor.
Supermarket dan swalayan juga sudah bisa menampung 100 persen pengunjung. Demikian dengan pusat perbelanjaan sudah bisa menampung 100 persen pengunjung dan tutup pukul 22.00. Untuk bioskop bisa menampung pengunjung 70 persen dari kapasitas, sedangkan untuk rumah makan sudah menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas.