Tilang Elektronik Dimaksimalkan untuk Cegah Pungli oleh Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengevaluasi internalnya setelah kasus pungutan liat oleh oknum anggotanya di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengevaluasi internalnya setelah adanya kasus pungutan liat atau pungli oleh oknum anggotanya di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pembenahan akan dilakukan, antara lain, dengan memaksimalkan teknologi, seperti penindakan pelanggaran atau tilang elektronik.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mendapatkan arahan secara langsung dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran. Arahan diberikan setelah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bandara, Ajun Inspektur Satu PDH, ditahan karena melakukan pungli pada Senin (1/11/2021).
Dugaan pungli terjadi ketika pengemudi truk berisi bawang yang melanggar aturan karena tidak membawa dokumen kendaraan dimintai Rp 100.000. Namun, uang itu ditukar sekarung bawang putih dan diterima. Kejadian itu sempat direkam dan ramai di media sosial. Dari kejadian itu, Fadil meminta adanya pembenahan.
”Kami diperintahkan mengidentifikasi lokasi-lokasi mana yang sering banyak pungli dan sering digunakan oleh oknum Polantas untuk kami bersihkan dan tindak,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (4/11/2021).
Laporkan Polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan.
Setelah terindentifikasi, lokasi tersebut nantinya akan dipasang kamera pemantau (CCTV) untuk diterapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Penggunaan e-TLE, diharapkan Sambodo, bisa meminimalkan interaksi antara anggota dan masyarakat.
Sebelumnya, Sambodo juga menyampaikan, Polda Metro Jaya membuka layanan hotline untuk melaporkan oknum polisi nakal di nomor 0812-9891-1911. Pelaporan bisa disertakan dengan waktu kejadian serta dengan bukti foto dan video.
”Laporkan Polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan,” ujarnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendukung kebijakan mengoptimalkan teknologi untuk mencegah kesempatan pungli oleh anggota. Selain dengan mengandalkan e-TLE, anggota Polantas yang bertugas juga harus dibekali body camera dan dashboard camera di kendaraan untuk mencegah penyimpangan oleh anggota.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi Uang Pungli
”Selain mencegah kontak langsung petugas dan masyarakat, penggunaan teknologi ini juga merekam peristiwa yang terjadi sehingga petugas tidak akan berani melanggar aturan,” ujarnya.
Pengawas internal, menurut dia, juga perlu dimaksimalkan. Pimpinan juga perlu memberikan contoh teladan dan bimbingan kepada bawahannya. Para anggota polisi juga perlu terus dibekali pendidikan dan keahlian tambahan untuk meningkatkan pemahaman terkait Reformasi Kultural Polri, termasuk di dalamnya perilaku antikorupsi.