Tenang, Tilang Terkait Uji Emisi Baru Diterapkan Mulai 13 November
Masyarakat diharapkan segera menguji emisi kendaraan bermotor mereka demi mengurangi polusi udara di Jakarta.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memasukkan alat penguji emisi ke knalpot kendaraan saat berlangsung uji emisi secara gratis di kompleks kantor di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Polisi belum akan menindak pengguna kendaraan bermotor di atas tiga tahun yang belum atau tidak lulus uji emisi sebelum 13 November 2021. Kepolisian mengharapkan lebih banyak kendaraan yang mengikutkan kendaraannya dalam uji emisi dan lolos.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengemban tugas penegakkan hukum terkait kebijakan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan represif ini akan diterapkan mulai 13 November 2021.
”Kalau lihat trennya, sekarang kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi. Sekarang kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Tapi, informasinya kan baru ratusan ribu yang lolos uji emisi,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampai akhir 2020, baru sebanyak 13.019 kendaraan, terdiri dari mobil dan sepeda motor, mengikuti uji emisi. Sebanyak 12.658 kendaraan atau 97 persen di antaranya lulus.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah pemilik sepeda motor menunggu hasil uji emisi secara gratis di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Jumlah tersebut sangat timpang dengan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang ada di Jakarta. Untuk itu, polisi akan mempertimbangkan tilang jika sudah semakin banyak kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi dan lolos.
Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, dengan ancaman denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
”Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi, jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji. Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi,” imbuhnya.
Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi.
Ia melanjutkan, alasan lain polisi belum menerapkan tilang adalah agar masyarakat tidak merasa terbebani. Padahal, semangat dari uji emusi adalah untuk mendukung terjaganya udara dan lingkungan di Ibu Kota.
”Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,” imbuhnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas mencetak hasil uji emisi mobil pribadi dengan alat automotive gas analyzer di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dengan belum banyaknya kendaraan yang diuju emisi, polisi akan memprioritaskan pengawasan pada kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Hal ini dimungkinkan karena kendaraan yang dimodifikasi cenderung sulit lolos uji emisi, karena penggantian suku cadang yang bisa membuat emisi gas buangan berlebih.
Selain tilang, opsi pemberian tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang belum uji emisi juga masih dipertimbangkan. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Masdes, mengatakan, mereka masih perlu mendiskusikan kebijakan razia kendaraan.
”Sekarang kami masih menyesuaikan situasi dengan dikurangi dulu (penegakkan hukumnya) kalau tidak ada pelanggaran signifikan. Hal-hal itu masih akan kita bahas nanti,” katanya saat ditemui di Jakarta.
Selain terkait penegakkan hukum, mereka juga masih akan merapatkan bentuk-bentuk penandaan kendaraan yang sudah lolos uji emisi, apakah cukup menggunakan kartu sertifikat atau stiker yang dapat ditempel di kendaraan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan pribadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Bagaimanapun kedua pihak memastikan untuk mengupayakan penegakan hukum yang efektif demi mendukung program yang berorientasi lingkungan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membantu masyarakat untuk mengikuti aturan ini dengan menyediakan tempat uji emisi. Saat ini ada 15 lokasi uji emisi yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka terdiri dari bengkel swasta dan satu bengkel milik DLH DKI Jakarta.
Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di daerah Cililitan menawarkan pelayanan uji emisi kendaraan bermotor gratis, setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Masyarakat dilayani tidak berdasarkan kuota, namun waktu layanan.
Sementara itu, menurut catatan DLH DKI Jakarta, saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya, yaitu sekitar 500 tempat. Adapun uji emisi, berdasarkan aturan baru, harus dilakukan setahun sekali.