logo Kompas.id
MetropolitanTenang, Tilang Terkait Uji...
Iklan

Tenang, Tilang Terkait Uji Emisi Baru Diterapkan Mulai 13 November

Masyarakat diharapkan segera menguji emisi kendaraan bermotor mereka demi mengurangi polusi udara di Jakarta.

Oleh
erika kurnia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LhlYSinJlpYTtjau9NuB8-IMWYM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F3f14291a-12f1-4005-acef-230aac165c35_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI memasukkan alat penguji emisi ke knalpot kendaraan saat berlangsung uji emisi secara gratis di kompleks kantor di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi belum akan menindak pengguna kendaraan bermotor di atas tiga tahun yang belum atau tidak lulus uji emisi sebelum 13 November 2021. Kepolisian mengharapkan lebih banyak kendaraan yang mengikutkan kendaraannya dalam uji emisi dan lolos.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengemban tugas penegakkan hukum terkait kebijakan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan represif ini akan diterapkan mulai 13 November 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000