logo Kompas.id
MetropolitanPPKM Level 1, DKI Jakarta...
Iklan

PPKM Level 1, DKI Jakarta Perpanjang Waktu Operasional Angkutan Umum

Memasuki PPKM level 1, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional angkutan umum menjadi lebih lama daripada sebelumnya. Hal itu dilakukan seiring adanya pelonggaran kegiatan masyarakat.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rBU94--Ias7yNlj_O_6gBZ5Lbwg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fffc24c9f-6af7-4c4c-937a-21cbc0aa9234_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Bus Transjakarta keluar dari Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Kawasan Bisnis dan Terminal Blok M dioperasikan sejak tahun 1992 dan pernah menjadi kawasan ikon di Ibu Kota.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang jam operasional angkutan umum di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pelonggaran aktivitas di pusat-pusat kegiatan masyarakat yang sudah diperbolehkan untuk berakhir hingga pukul 22.00, sesuai ketentuan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (4/11/2021), menjelaskan, begitu memasuki PPKM level 1, jam operasional angkutan umum di Jakarta diatur untuk melayani penumpang lebih lama, menyesuaikan dengan jam tutup operasional pusat-pusat kegiatan. Ketentuan itu tertuang  dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM level 1.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000