logo Kompas.id
MetropolitanKebijakan Ganjil Genap di...
Iklan

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Bisa Diperluas Lagi

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dimungkinkan diperluas dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan, seperti penerapan sebelum pandemi Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V71p19IBwKt2BcfZxlGmlWb2GnE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Faea1ad45-d96c-4004-a587-76c22fdccb26_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bus Transjakarta melewati kendaraan yang terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan sistem ganjil genap dimungkinkan bisa diperluas dan dikembalikan pada ketentuan sebelum pandemi, yakni berlaku di 25 ruas jalan. Hal itu mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang kian longgar dan aktivitas masyarakat yang kian meningkat. Kebijakan ganjil genap diharapkan bisa mendorong lebih banyak penggunaan angkutan umum.

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Selamat Datang Macet, Selamat Tinggal Pandemi?" yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021), Kepala Sub Direktorat  Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menjelaskan, esensi dari penegakan ganjil genap adalah untuk mereduksi kemacetan dan membatasi mobilitas pergerakan keluar rumah selama pandemi.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000