Kamis, Polisi Umumkan Tersangka Kecelakaan Bus Transjakarta
Polisi telah selesai melakukan gelar perkara penyelidikan selama lebih kurang sepekan.
Oleh
Erika Kurnia
·2 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta di Jalan Letjen MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi akan segera merilis tersangka kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menewaskan dua orang dan puluhan penumpang terluka. Rilis direncanakan digelar pada Kamis (4/11/2021) setelah polisi telah selesai melakukan gelar perkara penyelidikan selama lebih kurang sepekan.
”Rencana pada Kamis siang,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Selasa (2/11/2021).
Selama penyelidikan, polisi telah memanggil 16 saksi. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari manajemen PT Transjakarta hingga saksi ahli dari kalangan dokter dan teknisi kendaraan.
Saksi dari Transjakarta, misalnya, dimintai keterangan terkait teknis operasional, seperti prosedur standar operasi (SOP) hingga keamanan teknis dalam bus Transjakarta. Lalu, saksi dokter ditanyai mengenai obat-obatan yang ditemukan di kontrakan sopir penabrak berinisial J yang meninggal dalam kecelakaan.
Evaluasi itu prosedur tetap yang harus dilakukan. Tidak ada kecelakaan saja harus ada evaluasi, apalagi kalau ada masalah kecelakaan.
Sebelumnya, polisi tidak menemukan adanya jejak penggunaan obat-obatan terlarang dan alkohol dalam tubuh sopir J. Namun, dengan belum dirilisnya tersangka, polisi belum bisa mengumumkan penyebab kecelakaan.
Humas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta
Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengevakuasi sopir korban kecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan Letjen MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, pada 25 Oktober pagi melibatkan dua bus Transjakarta. Dua bus itu milik operator Bianglala Metropolitan yang bekerja sama dengan PT Transjakarta.
Saat itu, bus yang dikendarai J menabrak bus lain yang tengah menaikturunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung dengan kecepatan 55,4 kilometer per jam. Bus yang dibawa J lantas mendorong bus di depannya hingga 17 meter.
Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi manajemen dan direksi PT Transjakarta. Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Abdul Azis berpendapat, itu bagian dari proses yang perlu dilakukan setiap ada masalah.
”Evaluasi itu prosedur tetap yang harus dilakukan. Tidak ada kecelakaan saja harus ada evaluasi, apalagi kalau ada masalah kecelakaan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
PT Transjakarta juga berjanji akan meningkatkan pembinaan kepada operator bus yang bermitra dengan mereka. Mereka akan melakukan pengarahan lebih rutin dan ketat untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia dan pelayanan pelanggan terpenuhi.