Menghapus Jejak Timbal di RPTRA Jakarta
Diharapkan ada peraturan mengikat yang melarang penggunaan timbal dalam cat di Indonesia. Saat ini, standar yang ada di Indonesia menetapkan batas maksimum 600 ppm untuk cat dekoratif berbasis pelarut organik.
Sejuknya cuaca pascahujan di Minggu (31/10/2021) sore tidak membuat anak-anak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, mengurung diri. Puluhan anak-anak justru memilih membakar kalori di ruang publik terpadu ramah anak atau RPTRA Bambu Petung.
Selain kembali bisa bermain bersama teman sebaya di tengah menurunnya penularan Covid-19, mereka juga tidak lagi dihantui ancaman paparan logam berat beracun bernama timbal.
Beberapa bagian pada alat bermain, seperti ayunan dan bangku, sebelumnya ditemukan mengandung konsentrasi timbal tinggi dari cat kayu dan besi berwarna-warni yang dipakai. Kandungan timbal membuat warna cat lebih pekat, menyala, dan cepat kering.
Organisasi nonprofit di bidang kesehatan dan pembangunan lingkungan, Nexus3 Foundation, yang menemukan adanya kandungan timbal lebih dari batas aman 90 bagian per juta (ppm) berat kering cat. Temuan ini dicatat dalam publikasi berjudul ”Laporan Nasional Timbal dalam Peralatan Bermain di Jakarta” pada 2019.
Nanti kami akan pasang ini di tempat yang bisa dilihat pengunjung supaya mereka tahu tempat ini sudah aman dari timbal.
Namun, beberapa hari lalu, Tomi, selaku pengelola RPTRA Bambu Petung, dan beberapa orang lainnya telah mengecat ulang bagian bertimbal tersebut. ”Dari survei sebulan lalu, cat warna kuning paling tinggi timbalnya dibanding cat warna lain. Jadi, kemarin kami dibantu untuk mengecat ulang lapisan yang timbalnya tinggi, minimal empat lapis,” katanya saat sedang bertugas di lokasi.
Setelah melakukan pengecatan, RPTRA yang memiliki penghargaan ruang bermain ramah anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu juga menerima plakat khusus. Plakat ini mencantumkan informasi bahwa tempat itu telah bebas timbal dengan dukungan seorang karyawan kantor berita Amerika Serikat, Virginia Gunawan, dan donatur lain dari Kitabisa.com.
”Nanti kami akan pasang ini di tempat yang bisa dilihat pengunjung supaya mereka tahu tempat ini sudah aman dari timbal,” lanjut Tomi.
Baca juga: Bahaya Mengintai di Area Taman Bermain
Yuyun Ismawati, Penasihat Senior dari Nexus3, menjelaskan, cat yang terkelupas pada bagian yang sering diakses anak-anak saat bermain jadi salah satu sumber pajanan timbal. Timbal dapat masuk ke tubuh melalui mulut, kulit, dan saluran napas.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), keracunan timbal terbukti memicu berkurangnya kecerdasan anak keterbelakangan mental. Timbal menyumbang sekitar 0,6 persen dari beban penyakit global. Adapun di Indonesia, termasuk Jakarta, ada 33 juta anak usia emas yang berisiko terpapar debu timbal dari cat berwarna-warni.
Selain di RPTRA Bambu Petung, Nexus3 dan PT Spektris Metalab juga telah mengecat ulang empat lokasi lainnya, yaitu RPTRA Penjaringan, RPTRA Kenanga, RPTRA Jeruk Manis, dan RPTRA Amir Hamzah. Setelah pengecatan, mereka akan melakukan skrining ulang timbal dengan alat X-Ray Fluoresence (XRF).
Ini untuk memastikan cat bertimbal tidak lagi terdeteksi setelah dilakukan pengecatan minimal dua lapis. ”Contoh di RPTRA Kenanga yang paling ekstrem temuannya, sebelum dicat ulang, konsentrasi timbalnya 51.300 ppm. Kalau dicat dua lapis dengan cat tanpa timbal, konsentrasinya turun 23.200 ppm. Kalau empat lapis tidak terdeteksi,” kata Yuyun.
Perlu dukungan
Upaya untuk menghapus jejak timbal di tempat bermain anak itu terwujud berkat bantuan banyak pihak. Ada sponsor dari perusahaan swasta, warga, hingga sumber daya manusia dan aparatur di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ini seperti di RPTRA Bambu Petung yang mendapat donasi senilai Rp 31 juta dari penggalangan dana oleh masyarakat melalui kitabisa.com pada Januari 2021. Adapun RPTRA Amir Hamzah di Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendapat dukungan dari satu perusahaan produsen cat.
”Nathan Austin, Environment & Health Officer dari Kedutaan Besar Amerika Serikat berkunjung ke RPTRA Amir Hamzah hari Jumat kemarin. Senin atau Selasa pekan ini, Lurah Pegangsaan ingin buat seremoni serah terima,” kata Yuyun.
Namun, tidak cukup di situ, dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk juga dinantikan untuk memastikan seluruh tempat bermain anak bebas dari timbal. Nexsus3 dalam laporannya menemukan adanya potensi pajanan timbal pada 32 taman bermain, milik Pemprov DKI dan apartemen atau mal, di lima wilayah Jakarta.
Dari penelitian itu, 81 dari 115 permukaan permainan yang dicat warna cerah mengandung konsentrasi timbal di atas 90 ppm. Temuan itu didapat dari penelitian pada September-Oktober 2019.
Kami mau Pemprov DKI bertanggung jawab juga. Jangan cuma bisa bikin taman publik terpadu ramah anak, tetapi lalu lepas tangan dan enggak punya standar atau kontrol sama sekali.
Pada penelitian terbaru di 2021 terhadap 120 sampel kaleng cat untuk keperluan rumah tangga di Indonesia, konsentrasi timbal di atas 90 ppm ditemukan pada 73 persen sampel yang ada. Bahkan 39 persen dari sampel cat mengandung konsentrasi timbal yang sangat tinggi di atas 10.000 ppm. Cat paling berbahaya cenderung pada cat berwarna oranye (91 persen), kuning (55 persen), hijau (57 persen), dan merah (20 persen).
Yuyun mengharap adanya peraturan mengikat secara hukum yang melarang penggunaan timbal dalam cat di Indonesia. Saat ini, standar yang ada di Indonesia menetapkan batas maksimum 600 ppm untuk cat dekoratif berbasis pelarut organik.
Ia mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi daring pelarangan penggunaan cat bertimbal untuk melindungi anak Indonesia. Petisi daring yang dibuat tahun lalu itu sudah ditandatangani sekitar 13.000 orang dari target 15.000 tanda tangan. Dukungan itu pun mereka kirim ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Negara.
Dorongan ini juga ia tujukan kepada Pemprov DKI Jakarta. ”Kami mau Pemprov DKI bertanggung jawab juga. Jangan cuma bisa bikin taman publik terpadu ramah anak, tetapi lalu lepas tangan dan enggak punya standar atau kontrol sama sekali,” kata Yuyun.
Baca juga: Pengecatan Ulang Masih Menunggu Kajian di Semua RPTRA
Sampai saat ini, kata dia, Gubernur DKI Jakarta belum mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan cat mengandung timbal pada alat bermain. Padahal niat itu sebelumnya sudah disampaikan setelah Nexus3 beraudiensi dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Oktober 2019.
Audiensi itu menghasilkan keputusan untuk mengkaji pengecatan ulang pada 288 ruang publik terpadu ramah anak yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta (Kompas.id, 25/10/2019).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin, saat dihubungi hari ini, mengatakan, pihaknya masih akan mengecek mengenai surat edaran tersebut.