Serikat Pekerja Tuntut UMP 2022 Menjadi Rp 5,3 Juta
Untuk UMP 2022, Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 5,3 juta. Namun, Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih menunggu satu indikator untuk bisa menghitung besaran UMP 2022.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). Mereka menyerukan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 menjadi sebesar Rp 5,3 juta.
Tuntutan ini disampaikan ketika Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah dalam proses menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih menunggu satu indikator lagi untuk bisa menghitung besaran UMP.
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso menjelaskan, nilai Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat pekerja. ”Berdasarkan survei pasar yang kami lakukan, proyeksinya kita harus punya UMP 2022 sebesar Rp 5.305.000,” kata Winarso.
Meski begitu, serikat pekerja tetap membuka ruang diskusi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang juga diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah.
Apabila tuntutan awal ini tidak terpenuhi, serikat pekerja tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021. ”Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta jadi kira-kira Rp 4,8 juta,” ujar Winarso.
Dalam unjuk rasa ini, perwakilan serikat pekerja meminta bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Winarso, Anies sudah sepatutnya memutuskan UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5,3 juta, sesuai dengan survei pasar yang dilakukan serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, secara terpisah, menjelaskan, untuk penentuan UMP 2022 sudah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Di dalam PP tersebut, pertumbuhan ekonomi dimasukkan sebagai indikator perhitungan UMP. Hal ini membuat tidak ada lagi survei bagi penghitungan UMP terbaru.
Muhammad Noval, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, menjelaskan, selain pertumbuhan ekonomi, ada sejumlah indikator lainnya yang diperhitungkan dalam menghitung UMP terbaru ini. Di antaranya juga ada inflasi rata-rata jumlah pekerja rumah tangga, dan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk.
Untuk inflasi, BPS DKI Jakarta sudah merilis bahwa yang akan dipergunakan dalam penghitungan adalah inflasi bulan September 2021. Untuk pertumbuhan ekonomi, yang akan dipakai adalah perbandingan triwulan I, II, dan III tahun 2021 ditambah triwulan IV-2020, dibandingkan dengan triwulan I, II, dan III tahun 2020 ditambah triwulan IV-2019. ”Ini nanti akan ketemu pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk angka triwulan III-2021 baru akan ada angkanya pada 5 November 2021. Jadi, ini yang ditunggu,” ujar Noval.
Simbolon mengatakan, dewan pengupahan masih menunggu satu indikator yang akan muncul pada 5 November 2021 itu. Setelah itu, akan ada sidang-sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk membahas UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, sesuai dengan PP terbaru yang menjadi acuan penghitungan, besaran UMP terbaru akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Bila tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari ibur nasional, atau hari libur resmi.