Satpol PP Tangsel Tertibkan Prostitusi Melibatkan Anak
Dua anak terlibat prostitusi di Tangerang Selatan, Banten. Masih banyak pekerjaan rumah bagi kota yang meraih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Lima pekerja seks komersial, dua di antaranya berusia di bawah umur, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan dalam razia dua hari berturut-turut. Pemelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah itu turut menyita ratusan botol minuman keras.
Razia tersebut berlangsung mulai Sabtu siang hingga Minggu pagi (23-24/10/2021) di indekos Rawa Mekar Jaya, apartemen di Ciputat dan Rawa Buntu, serta tempat usaha di Serpong Utara.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menyebutkan, Tim Gagak Hitam menertibkan lima pekerja seks komersial. Empat orang dibawa ke Rumah Antara Marcilea dan satu orang ditangani Dinas Sosial Tangerang Selatan karena tengah berbadan dua.
”Ada dua pekerja seks komersial di bawah umur. Masih dalam pendataan, tetapi mengaku bekerja setahun terakhir dengan tarif Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Kekerasan fisik, seksual, eksploitasi anak, dan lainnya biasanya berbarengan dengan kekerasan psikis.
Muksin menambahkan, turut disita 447 botol minuman keras dari satu tempat usaha karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kekerasan anak
Tangerang Selatan memperoleh Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Utama Tahun 2020 pada September lalu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikannya karena komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Namun, masih banyak pekerjaan rumah. Salah satunya angka kekerasan terhadap anak. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan menangani 73 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2021. Pelakunya kebanyakan orang terdekat.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan Tri Purwanto menyebutkan, sebanyak 46 anak perempuan dan 27 anak laki-laki menjadi korban kekerasan. Mereka mengalami kekerasan psikis hingga trauma. Butuh penanganan khusus untuk pemulihannya.
”Kekerasan fisik, seksual, eksploitasi anak, dan lainnya biasanya berbarengan dengan kekerasan psikis,” ucapnya.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak bak fenomena gunung es. Kemungkinan jumlahnya lebih dari 73 kasus. Untuk itu, warga yang melihat atau mengetahui ada kekerasan terhadap anak jangan segan melapor. Dengan begitu, kasus bisa secepatnya tertangani.