logo Kompas.id
MetropolitanPerhatikan, Ganjil Genap di 13...
Iklan

Perhatikan, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Berlaku Mulai Senin Ini

Dengan naiknya volume lalu lintas seiring pelonggaran kegiatan masyarakat, ganjil genap di Ibu Kota diperluas. Kebijakan ini berlaku pada Senin-Jumat di 13 ruas jalan dan selama akhir pekan di sekitar tempat wisata.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/npI1TgkBRZa9M5NDGKXarBYAFkA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211003TOK2_1633249169.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Polisi menindak pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, mulai Senin (25/10/2021) ini, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan. Kebijakan itu kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada PPKM level 3 yang naik 38,20 persen dibandingkan dengan PPKM level 4.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (24/10/2021), menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan petugas Dishub DKI Jakarta bersama kepolisian, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 1-20 Juli 2021, volume lalu lintas menurun 61,27 persen dari kondisi sebelum gelombang kedua Covid-19 menghantam Ibu Kota dan juga Indonesia.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000