Perhatikan, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Berlaku Mulai Senin Ini
Dengan naiknya volume lalu lintas seiring pelonggaran kegiatan masyarakat, ganjil genap di Ibu Kota diperluas. Kebijakan ini berlaku pada Senin-Jumat di 13 ruas jalan dan selama akhir pekan di sekitar tempat wisata.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan, mulai Senin (25/10/2021) ini, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan. Kebijakan itu kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada PPKM level 3 yang naik 38,20 persen dibandingkan dengan PPKM level 4.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (24/10/2021), menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan petugas Dishub DKI Jakarta bersama kepolisian, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 1-20 Juli 2021, volume lalu lintas menurun 61,27 persen dari kondisi sebelum gelombang kedua Covid-19 menghantam Ibu Kota dan juga Indonesia.
Lalu, saat PPKM level 4 diberlakukan pada 21 Juli-23 Agustus 2021, volume lalu lintas mengalami kenaikan 48,86 persen dibandingkan dengan saat PPKM darurat. ”Kemudian, begitu PPKM level 3 mulai 24 Agustus, volume lalu lintas naik lagi 38,20 persen dibandingkan dengan PPKM level 4,” kata Syafrin.
Kemudian, begitu PPKM level 3 mulai 24 Agustus, volume lalu lintas naik lagi 38,20 persen dibandingkan dengan PPKM level 4.
Apabila kenaikan volume lalu lintas dicermati, lanjut Syafrin, maka setiap minggu terjadi kenaikan. Lonjakan yang jelas terlihat terjadi pada pekan terakhir PPKM level 4 pada 17-23 Agustus. Saat itu, kenaikan volume lalu lintas naik 17 persen dibandingkan dengan sepekan sebelumya.
Lalu, pada 24-30 Agustus saat PPKM sudah ada di level 3, terjadi kenaikan volume lalu lintas hingga 23 persen. Kenaikan terus terjadi, hingga pada 5-11 Oktober volume lalu lintas sudah naik 37 persen dibandingkan dengan volume pada 21 September-4 Oktober 2021.
Itu sebabnya, menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan Senin (25/10/2021). Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Untuk kebijakan ganjil genap terbaru ini, Melalui SK Kadishub Nomor 447 Tahun 2021, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan serta di jalan-jalan menuju dan dari tiga lokasi wisata. Pada PPKM level 2 yang baru ditetapkan 19 Oktober lalu, untuk ganjil genap di 13 ruas jalan pada tahap awal berlaku 25 Oktober-1 November 2021.
Ke-13 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.
Sesuai dengan SK tersebut, ganjil genap juga berlaku di ruas-ruas jalan dari dan menuju tiga tempat wisata, yaitu Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Untuk ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada hari kerja Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Sedangkan ganjil genap di tiga tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00.
Syafrin melanjutkan, SK tersebut sekaligus mencabut kebijakan ganjil genap sebelumnya, yang diatur dalam SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021. Di kebijakan sebelumnya, ganjil genap pada hari kerja hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sementara untuk kebijakan ganjil genap dari dan menuju tiga tempat wisata tidak berubah.
Di sisi lain, untuk mendukung kebijakan penerapan kapasitas angkut sebesar 100 persen pada PPKM level 2, PT Transportasi Jakarta mengoperasikan kembali empat rute layanan.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris menjelaskan, keempat rute yang dioperasikan kembali adalah PGC-Grogol (9A), Pinang Ranti-Bundaran Senayan (9C), Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih, dan Rawa Buaya-Pulogadung (2A). Keempat rute tersebut sebelumnya sempat dihentikan sementara, yaitu sebagai upaya menekan penyebaran virus korona jenis baru pemicu Covid-19.
Angelina menambahkan, meski kapasitas sudah boleh 100 persen, Transjakarta tetap memastikan bus aman dan sehat. Bus selalu dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Untuk penumpang, Transjakarta tetap memberlakukan aturan sudah vaksin yang ditunjukkan lewat aplikasi Peduli Lindungi atau JAKI atau menggunakan dokumen yang dicetak, lalu juga memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.