Senin Lusa, Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 13 Ruas Jalan
Perluasan ganjil genap diambil seiring dengan meningkatnya mobilitas dan ramainya lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Senin (25/10/2021), sistem ganjil genap di Jakarta diperluas di 13 jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini diputuskan seiring dengan meningkatnya arus lalu lintas kendaraan selama pelonggaran mobilitas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan menambah 10 ruas jalan utama dari tiga ruas jalan yang saat ini menerapkan ganjil genap, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
”Rapat tadi memutuskan ganjil genap, yang tadinya hanya di tiga kawasan jalan, menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Kawasan yang ditambah, yaitu Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Perluasan ini ditetapkan karena arus lalu lintas terus meningkat rata-rata 30-40 persen dari masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ke level 4. Tren ini berlawanan dari tren penurunan mobilitas sampai 61 persen dari masa sebelum dan sesudah penerapan PPKM darurat.
”Ini yang membuat banyak warga merasa hari-hari ini lebih macet daripada sebelumnya,” ujar Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada kesempatan sama, menjelaskan, ganjil genap tetap diterapkan selama Senin-Jumat. Aturan ini dikecualikan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Ganjil genap juga diberlakukan di dua waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan yang mengharuskan penggunaan pelat dengan nomor kendaraan ganjil dan genap sesuai tanggal melalui kawasan yang ditetapkan itu berlaku pada setiap kendaraan roda empat berpelat hitam.
”Namun, ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap,” kata Syafrin.
Sebanyak 17 kategori kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan sepeda motor.
Lalu, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, mobil dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri, serta pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Kemudian, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, termasuk kendaraan petugas Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, vaksin, pengangkut tabung oksigen, dan angkutan barang angkut logistik.
Protokol ketat
Penurunan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2 mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021 mengubah aturan kapasitas penumpang angkutan umum menjadi maksimal 100 persen.
Dengan aturan itu, layanan angkutan umum, seperti MRT, LRT, dan Transjakarta, kembali ke pola operasional normal sebelum diberlakukan PPKM. Sebagai contoh, operasional bus Transjakarta yang tadinya hanya 60 persen, sekarang sudah kembali 100 persen.
Namun, Syafrin tetap mengingatkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan. ”Contohnya, pada saat masuk ke area stasiun atau halte, maka harus scan QR Peduli Lindungi. Jika menunjukkan tanda merah, akan ditolak dari area itu,” katanya.
Selain itu, masker juga harus tetap dipakai di setiap angkutan umum. Lalu, pada saat di dalam area bus ataupun kereta, masyarakat diimbau tidak makan, dilarang berbicara, atau menerima telepon.
”Artinya, selama dia memakai masker, maka tidak ada potensi penularan Covid-19. Jadi, yang dijaga maskernya diperketat, kemudian dilarang berbicara, menerima telepon, atau dilarang berbicara antarpenumpang,” pungkasnya.