Kabur Saat Karantina, Selebgram Rachel Vennya Dipanggil Polda Metro Jaya
Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.
Sekitar pukul 14.15, Rachel tiba bersama manajernya, Maulida Khairunnia, dan kekasihnya, Salim Nauderer, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ibu dua anak itu datang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna hijau tanpa sepatah kata pun ketika melalui awak media yang mengejarnya.
Pemanggilan dilakukan karena Rachel kabur saat baru menjalani karantina selama tiga hari dari aturan delapan hari, dalam aturan sebelum perubahan menjadi lima hari untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Keduanya telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, secara terpisah, mengatakan, Rachel diklarifikasi atas dugaan melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU No 16/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika terbukti melanggar, ancaman hukuman ialah 1 tahun penjara.
”Ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kami ambil keterangan, termasuk saksi nanti. Setelah itu kami akan gelar perkarakan,” kata Yusri.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, awal pekan ini, juga mengemukakan, pihaknya akan membantu pengusutan kasus ini. ”Polda Metro Jaya akan usut tuntas, tanpa pandang bulu siapa saja yang terlibat dalam masalah dan mafia karantina ini,” kata Fadil tegas.
Sejauh ini Rachel diketahui kabur atas bantuan oknum anggota TNI dan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, FS, dan petugas di Wisma Atlet Pademangan, IG. Kaburnya Rachel beserta manajer dan kekasihnya terjadi pada 17 September 2021.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, Kamis (21/10/2021), mengatakan, baik FS maupun IG telah dinonaktifkan dari Satgas Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19. Temuan dan keputusan itu didapat dari penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19.
”Keduanya telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” katanya.
Herwin menyatakan, Panglima Kodam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayor Jenderal Mulyo Aji, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.