logo Kompas.id
MetropolitanKabur Saat Karantina,...
Iklan

Kabur Saat Karantina, Selebgram Rachel Vennya Dipanggil Polda Metro Jaya

Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh
erika kurnia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gfriWgHEL6H_qKIGrn-wFnGE5jg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fcbbb1d05-04be-4d69-9d48-d6489d90c4da_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Selebgram Rachel Vennya (kiri) dan kekasihnya menerobos awak media saat akan memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). Ia dimintai keterangan karena bekerja sama dengan aparat untuk kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat.

Sekitar pukul 14.15, Rachel tiba bersama manajernya, Maulida Khairunnia, dan kekasihnya, Salim Nauderer, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ibu dua anak itu datang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna hijau tanpa sepatah kata pun ketika melalui awak media yang mengejarnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000