logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap Tempat Wisata...
Iklan

Ganjil Genap Tempat Wisata Tetap Berlaku dengan Penyesuaian

Untuk membatasi mobilitas, Dishub DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil genap di tempat wisata.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xI_k2T9e58IcYWzy8_UfKNue_Ms=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F051d36c4-3f28-4af9-a977-25a05dcea072_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian bersama dinas perhubungan mengawasi penerapan aturan ganjil genap bagi para pengendara yang akan mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman dari arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki PPKM level 2, satu lagi tempat wisata di DKI Jakarta akan dibuka, yaitu Taman Margasatwa Ragunan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap di tempat wisata tetap berlaku, demikian juga dengan ganjil genap di dalam kota yang diberlakukan dengan pengaturan baru.

Wahyudi Bambang dari Bagian Humas Taman Margasatwa (TM) Ragunan, Kamis (21/10/2021), membenarkan, mulai Sabtu (23/10/2021), Taman Margasatwa Ragunan akan kembali dibuka untuk pengunjung. ”Betul, hari Sabtu,” katanya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000