Warga Laporkan Dugaan Kerugian Investasi Kripto Bodong
Pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena tidak bisa menarik setoran dana dari aplikasi.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan investasi bodong oleh perusahaan penyedia aplikasi jual beli dan investasi Mark AI ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/10/2021). Pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena tidak bisa menarik setoran dana dari aplikasi.
Fisiharto mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta untuk melaporkan dugaan penipuan melalui media elektronik siang ini. Ini diduga setelah ia dan pengguna aplikasi Mark AI lainnya tidak dapat melakukan penyetoran atau penarikan dana sejak 15 Oktober 2021 lalu. Aplikasi milik PT Teknologi Investasi Indonesia itu bahkan tidak bisa diakses lagi sejak 17 Oktober 2021 lalu.
Aplikasi transaksi jual beli dan investasi yang diluncurkan pada Maret 2021 ini diketahui menyediakan layanan robot trading. Dengan fitur itu, Mark AI mengklaim bisa memberikan keuntungan sebesar 15-45 persen per bulan kepada penggunanya.
Kejahatan ini tentunya meresahkan. Masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini baiknya melapor.
Fisiharto mewakili 120 investor lain yang merugi hingga mencapai Rp 700 juta pada mata uang kripto. ”Paling tinggi di grup saya ada yang sampai tanam 14.000 dollar AS atau setara Rp 217 juta. Saya sendiri rugi sekitar Rp 128 juta,” katanya.
Pengguna lain yang dirugikan adalah Duta (34), yang telah menggunakan aplikasi itu sejak Juni 2021. Selama empat bulan terakhir, Duta menginvestasikan uang senilai 5.000 dollar AS secara bertahap. Sebelum 15 Oktober lalu, ia masih menerima imbal hasil yang dijanjikan, yaitu 1-1,4 persen per hari.
Dengan tidak bisa ditariknya dana, di aplikasi tersebut uang Duta yang mengendap mencapai 4.000 dollar AS atau setara Rp 62 juta. Sementara itu, uang anggota grup berisi 500 investor yang ia naungi merugi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
”Alasan perusahaan Mark AI, penghentian dana karena menghindari aliran dana masuk dari Suntown Forex ke Mark AI sehingga distop proses transaksi,” katanya, yang mengaku hingga 20 Oktober 2021 para member tak menerima kejelasan dari pihak Mark AI.
Dengan alasan tersebut, diperkirakan ada 500.000 investor pengguna aplikasi asal Indonesia yang menderita kerugian. Duta pun berharap laporannya dapat ditanggapi serius Polda Metro Jaya.
Deposito fiktif
Dua warga asal Jakarta Selatan baru-baru ini juga melaporkan investasi bodong ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka melaporkan seorang perempuan berinisial PAN (28) yang kini sudah diamankan polisi karena ia menipu tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (19/10/2021), mengatakan, PAN mencatut jabatan sebagai managing development sebuah bank swasta. Sebelum itu, ia pernah bekerja di suatu bank sebagai teller.
Selama menjalankan modus deposito fiktif, PAN membawa kabur uang milik korban dengan kerugian Rp 1,28 miliar. Ia diketahui telah melancarkan aksinya sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019.
”Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar 7-11 persen setiap tiga bulan sekali. Bahkan, pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya,” kata Bismo dalam keterangan pers.
Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk menyewa apartemen, liburan keluar negeri, hingga belanja barang pribadi. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Kejahatan ini tentunya meresahkan. Masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini baiknya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk kita bantu dalam hal pengungkapan atau penelusuran terhadap uang yang menjadi korban kejahatan tersebut,” kata Bismo.