Masuk PPKM Level 2, Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Jumat
Perubahan kebijakan lalu lintas diperlukan untuk menyesuaikan kepadatan lalu lintas yang akan meningkat seiring pelonggaran mobilitas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera memutuskan rencana perluasan penerapan kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Perubahan kebijakan lalu lintas diperlukan untuk menyesuaikan kepadatan lalu lintas yang akan meningkat seiring pelonggaran mobilitas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.
”(Saat ini) Belum diputuskan. Hari Jumat baru rapat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Selama pandemi, sistem ganjil genap baru diterapkan pada Kamis (12/8) mulai pukul 06.00-20.00 di delapan kawasan. Kemudian, dikurangi menjadi tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said hingga saat ini. Sistem ini berlaku setiap Senin hingga Jumat.
Rapat Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan lusa, menurut rencana, akan memutuskan perluasan kawasan yang mensyaratkan kendaraan yang lewat berpelat nomor genap dan ganjil sesuai dengan tanggal. Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap berlaku di 25 kawasan.
”Sementara ini, penyesuaiannya baru kembali ke dua pase pagi dan malam,” ujar Sambodo. Seperti diketahui, mulai Senin (18/10), ganjil genap diterapkan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00,” kata Sambodo.
Adapun wacana pengaktifan kembali semua kawasan ganjil genap tersebut menimbang adanya peningkatan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta. Menurut catatan, setidaknya ada peningkatan kendaraan mencapai 30 hingga 40 persen yang dihitung dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tren ini pun semakin terlihat di tengah pemberlakuan pembatasann kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. ”Itu akan terus bertambah. Kita akan pantau juga melalui pintu masuk tol yang ke Jakarta,” ucap Sambodo.
Status PPKM di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2 mulai Selasa (19/10/2021). Status ini berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 1 November 2021.
Penurunan level PPKM di Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu aturan yang berubah dari penurunan level ini ada pada kapasitas maksimal penumpang pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa menjadi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pada level 3, kapasitas maksimal hanya 50 persen.
”Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, hari ini.
Selama masa PPKM level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, masyarakat diutamakan sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.
Ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Selain itu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sampai Selasa kemarin, sebanyak 10.771.150 penduduk (120 persen) di Jakarta telah mendapat vaksin dosis pertama. Adapun penduduk yang telah mendapat vaksin lengkap sudah 8.160.562 penduduk (91,3 persen).
Masyarakat yang telah divaksinasi dapat melampirkan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang setiap kali mengunjungi ruang publik.