logo Kompas.id
MetropolitanAncam Debitor dengan...
Iklan

Ancam Debitor dengan Pornografi, Kantor Pinjol di Jakarta Utara Digerebek Polisi

Penagih utang di PT ANT sering mengancam debitor dengan foto editan berbau pornografi. Foto itu lalu disebar kepada orang lain.

Oleh
erika kurnia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LaW8ZITOBLQcOnjGbh9DJAroetY=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fa6bab5c7-6577-4451-9d36-2ee80362d255_jpg.jpg
Istimewa

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa  komputer yang diduga digunakan untuk mengirim pesat tagihan oleh debt collector saat menggrebek perusahaan pembiayaan daring, PT ANT Information Consulting, di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menggrebek kantor perusahan pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. Polisi menindaklanjuti patroli siber yang menemukan laporkan warga terkait dengan cara penagihan pinjaman yang mengancam, termasuk dengan konten pornografi.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendatangi PT ANT Information Consulting di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan itu memanfaatkan ruko empat lantai untuk kegiatan telemarketing dan kolektor atau penagihan. Saat didatangi sekitar pukul 20.00, kantor itu sepi dari karyawan, dengan alasan bekerja dari rumah.

”Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal. Kami mendapatkan data nasabah mereka ini lebih kurang ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis yang datang ke lokasi.

Tiap beberapa menit yang ditanya payment, payment. Kita secara pribadi ini berputar pikiran gimana caranya bisa ada payment. Saya lihat kiri kanan lihat penagihan begini (modus pakai foto pornografi).

Di sana, polisi mendapati sejumlah karyawan. Dua dari mereka bertugas sebagai telemarketing supervisor dan debt collector supervisor. Lainnya bekerja di bagian umum dan bagian penagihan. Salah satu karyawan bernama Soza menceritakan pengalaman bekerja sebagai penagih utang.

https://cdn-assetd.kompas.id/6jx3WFHBjrb1bR3dAVqHR8ErGOc=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fa1696f1a-d18d-4786-bd58-857ebbd70568_jpg.jpg
Istimewa

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mewawancarai Soza, penagih utang yang bekerja untuk PT ANT Information Consulting, di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

Soza baru bekerja dua pekan terakhir. Ia mengaku pihak manajemen hanya mengarahkannya untuk menagih dengan cara yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada saat bersamaan, ia kerap mendapat tekanan dari pimpinan untuk secepat mungkin mendapatkan pembayaran utang (payment) dari debitor.

”Tiap beberapa menit yang ditanya payment, payment. Kita secara pribadi ini berputar pikiran gimana caranya bisa ada payment. Saya lihat kiri kanan lihat penagihan begini (modus pakai foto pornografi). Secara pribadi, dua minggu saya jalanin, dua hari saya pegang data, saya pakai cara penagihan begini,” kata Soza dalam rekaman video penggerebekan.

Baca juga : Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal

Iklan

Soza mengaku teman-teman kerjanya biasa menggunakan cara tersebut. Bahkan, di komputer kerjanya sudah ada koleksi foto-foto bernuansa pornografi untuk diedit wajahnya dengan foto debitor yang akan ditagih. Foto itu lalu dimasukkan dalam pesan penagihan yang disebar melalui aplikasi pesan ke daftar kontak debitor yang bocor.

”Dengan cara-cara penagihannya, di situ ada pornografi, ada pengancaman, kita mungkin bisa kenakan undang-undang pornografi, pengancaman, dan sebagainya. Kami juga akan kembangkan terkait dari mana mereka bisa mendapatkan nomor-nomor telepon di ponsel nasabah,” ujar Auliansyah.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita komputer dan modem laptop. Polisi juga akan mendalami data para pekerja dan debitor. Polisi memastikan mereka bisa secara kooperatif tidak lagi melakukan penagihan kepada para debitor.

https://cdn-assetd.kompas.id/u2GtMxmGy7xz9_TYf1rZfQTlkmc=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fe6771ab9-4e0f-4adc-9a13-9bc28a34913c_jpg.jpg
Istimewa

Perangkat komputer yang disita polisi saat menggerebek perusahaan pembiayaan daring, PT ANT Information Consulting, di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

Abdul Gofar, advokat dan konsultan hukum dari Depok Law Firm, saat dihubungi pada Selasa (19/10/2021), mengatakan, penagihan utang dengan konten pornografi menjadi salah satu cara perusahaan pembiayaan daring ilegal untuk mengancam nasabahnya, khususnya perempuan.

Cara lain yang sering dipakai adalah menagih melalui telepon, aplikasi pesan, atau media sosial. Sasarannya pun tidak hanya orang yang berutang, tetapi juga pihak lain yang dihubungi dari daftar kontak nasabah yang dicuri. Padahal, cara itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada.

Baca juga : Satgas Waspada Investasi: Tetap Waspada, Pinjol Tidak Akan Bisa Habis

Oleh karena itu, Gofar mendukung penindakan terhadap perusahaan pembiayaan atau peminjaman daring oleh polisi. Upaya ini dinilai efektif untuk memberantas praktik lintah darat modern yang menggunakan ancaman dalam penagihannya.

”Ini sebagai efek jera bagi pemodal dan pekerja. Polisi harus tuntas menelusuri peran-peran mereka dan menghukum sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/Xdm2OdDhzN7AkpgkW4Yd7-sO5mE=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fd5480383-00a2-482e-baa1-23164a60fb77_jpg.jpg
Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan beberapa barang bukti (laptop dan lain-lain di meja) saat menggerebek perusahaan pembiayaan daring, PT ANT Information Consulting, di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek perusahaan kolektor pinjol bernama PT ITN di Ruko Crown Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Banyak pengguna jasa pinjaman PT ITN resah dan dirugikan karena penagihan dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau media sosial. Sebanyak 32 karyawan diamankan di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan, sejak 2018, perusahaan yang berkantor di ruko empat lantai itu mengelola 13 aplikasi pinjaman online, hanya tiga di antaranya yang legal. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu P selaku direktur PT ITN serta MAF dan RW selaku penagih utang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000