Langgar Prokes, Kerumunan Pengunjung di Holywings Tebet Dibubarkan
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta merazia Bar dan Kafe Holywings di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021), karena masih beroperasi sampai pukul 03.30.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian dan satuan polisi pamong praja kembali menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan di tempat hiburan di Jakarta. Pengawasan pun tetap akan dilakukan selama Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 hingga 18 Oktober 2021.
Sabtu (16/10/2021) dini hari, petugas gabungan merazia Bar dan Kafe Holywings di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang masih beroperasi sampai pukul 03.30. Padahal, menurut aturan, tempat usaha kategori restoran/rumah makan, atau kafe, dengan jam operasional mulai malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Tempat usaha kuliner juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”(Di Holywings) karena sudah lewati jam yang ditentukan, jam 4 sudah lebih dari waktu yang ditentukan, dan ada kerumunan, maka kami bubarkan,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Selain itu, tempat tersebut juga ditemukan diisi pengunjung melebihi kapasitas kafe yang dibatasi maksimal 70 persen. Tidak hanya penertiban, penindakan pelanggaran administrasi juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta jika tempat itu terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Argo memastikan, baik polisi maupun TNI serta satpol PP selalu berkoordinasi dan bekerja sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat umum yang seharusnya mengikuti aturan PPKM level 3.
Sebelumnya, dua kafe Holywings di daerah Kemang dan Epicentrum di Jakarta Selatan juga pernah kedapatan melanggar protokol kesehatan. Bahkan, polisi menetapkan tersangka terhadap salah satu manajemen Holywings Kemang berinisial JAS.
JAS diduga membiarkan tempat hiburan itu melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali. Satpol PP Jakarta sudah tiga kali menindak tempat tersebut, yaitu pada Februari, Maret, dan September 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers kasus tersebut, juga menyampaikan, tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan internal yang diberlakukan manajemen PT Holywings sejak 24 Agustus 2021.
Selain Holywings, tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, juga diketahui melanggar ketentuan PPKM level 3 dalam razia besar pekan lalu. Ketiga bar yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM level 3 adalah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2).
Pada saat patroli sekitar pukul 01.00, aparat masih menemukan tempat hiburan itu beroperasi. ”Oleh karena itu, kami mengimbau untuk segera membubarkan diri karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana Suryanagara.