Teror Penjahat Jalanan Dini Hari Berakhir di Jeruji Besi
Para penjahat ini mengincar korban yang melintas sendirian di jalanan sepi pada tengah malam. Bersenjata tajam, mereka tak segan melukai korban.
Oleh
Stefanus Ato
·4 menit baca
Pencurian dengan kekerasan yang menyasar para korban pada tengah malam masih mengancam warga di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menyasar korban yang melintas tengah malam di jalanan kota yang sepi dari aktivitas warga. Patroli dini hari para penjahat jalanan itu berakhir di jeruji besi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap 11 tersangka yang terlibat pencurian di tiga lokasi, yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Tangerang. Dari 11 pelaku itu, modusnya serupa, yakni mengincar korban yang melintas sendirian di jalanan sepi pada tengah malam.
Di Kabupaten Bekasi, ada empat pelaku yang terlibat pencurian dengan kekerasan, tepatnya di wilayah Tambun. Kasus pencurian dengan kekerasan di Tambun terjadi pada 26 September 2021. Saat itu, tepat pukul 00.30, seorang korban laki-laki berinisial A melintas di salah satu jalanan yang sepi.
Mereka (pelaku) ada lima orang, memepet dan memberhentikan korban serta meminta barang berharga, termasuk sepeda motor korban.
”Kemudian, mereka (pelaku) ada lima orang, memepet dan memberhentikan korban serta meminta barang berharga, termasuk sepeda motor korban. Korban sempat melawan, tetapi diancam dengan celurit sehingga kendaraan dan ponsel korban berhasil dibawa kabur para pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers daring, Senin (11/10/2021), di Jakarta.
Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian memburu dan menangkap empat dari total lima pelaku. Mereka yang ditangkap adalah EH, SP, RH, dan RA. Adapun satu pelaku lain berinisial A saat ini masih berstatus buronan polisi.
Keempat tersangka itu disangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (6/10/2021) dini hari, seorang kurir paket ekspedisi turut jadi korban begal di Kawasan Jababeka 1, Blok K, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara.
Korban bernama Nur Taufik (38) itu menderita luka serius di lengan kiri akibat berupaya mempertahankan kendaraannya dari komplotan begal yang berjumlah sekitar tiga orang. Atas perlawanan korban, komplotan begal tersebut gagal mengambil sepeda motor korban.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Anggota masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelakunya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Komisaris Mustakim, Rabu (6/10/2021).
Residivis
Unit II Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap dua tersangka berinisial FM dan S. Tindakan kedua tersangka ini memiliki modus serupa, yakni mengincar korban yang melintas tengah malam di wilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
”FM ini bertindak sebagai eksekutor atau kapten. Dia juga residivis di kasus serupa. Sementara S yang perannya membonceng FM masih berstatus anak di bawah umur,” kata Yusri.
Unit IV Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka berinisial MH, MS, MA, AM, dan C. Kelima tersangka ini pada 26 September 2021 terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan di Rawalumbu, Kota Bekasi. Selain merampas sepeda motor korban berinisial FF, mereka juga membacok korban sebanyak tiga kali di bagian punggung, lengan, dan pundak.
Korban berhasil selamat setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan polisi bergerak menangkap lima tersangka itu. Akibat dari perbuatan itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP terkait tindakan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penyelesaian kasus tinggi
Yusri mengatakan, selama dua minggu terakhir atau sejak 22 September 2021 hingga saat ini, kasus yang diungkap atau diselesaikan Polda Metro Jaya cukup tinggi. Kasus kejahatan jalanan di Jakarta disebut menurun 18 persen dan tingkat penyelesaian kasus meningkat 22-23 persen.
”Jumlah kasus yang sudah diungkap ada 52 kasus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rinciannya, dari Resmob 13 kasus, Jatanras ada 29 kasus, dan Subditranmor ada 10 kasus,” kata Yusri.
Dari berbagai kasus itu, jumlah tersangka yang ditangkap dan ditahan polisi selama dua minggu terakhir mencapai 84 orang. Saat ini masih ada tiga pelaku yang berstatus buronan polisi.
Adapun barang bukti yang disita polisi selama dua minggu terakhir berupa 7 senjata api, 12 senjata tajam, 26 sepeda motor, 1 kendaraan roda empat hasil kejahatan, 11 kendaraan yang dipakai para pelaku, dan 27 telepon seluler. ”Ini pengungkapan yang cukup bagus oleh Direktorat Kriminal Umum, khususnya di Polda Metro Jaya saja,” ucap Yusri.