Hentikan Rantai Maut Aksi Kekerasan Pelajar
Jangan ada remaja RM lainnya yang harus kehilangan nyawa. Jangan ada harapan dan mimpi orangtua yang hilang. Stop kekerasan antarpelajar.
Tidak ada orangtua yang tidak sedih melepas kepergian anaknya. Namun, orangtua dari RM (18) berusaha tampak tenang dan mengikhlaskan kepergian anaknya. Hanya saja kepedihan mendalam justru tampak dari kepasrahan itu.
”Kami ikhlas dan biarkan hukum berjalan,” kata ibu RM, sebut saja A, Sabtu (9/10/2021).
Harapan dan mimpi A adalah melihat anak lelakinya itu lulus SMA, melanjutkan kuliah, dan meniti karier demi menggapai masa depan yang lebih baik. Kini, cita-cita itu pupus.
Namun, orangtua RM tidak ingin harapan yang sama hilang atau terenggut dari keluarga lainnya. ”Kita jaga anak-anak kita. Lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, hingga pemerintah harus sama-sama saling menjaga masa depan anak-anak kita. Hentikan kekerasan seperti ini,” kata A lagi.
Kekerasan yang menghantui A dan keluarganya terjadi pada Rabu (6/10/2021) malam di sekitar Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. Di taman itu, RM tergeletak bersimbah darah. Ia mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh akibat senjata tajam.
Melihat kondisi RM, temannya pergi ke rumah orangtua korban untuk mengabarkan peristiwa yang terjadi. Namun, saat orangtua RM tiba, anaknya sudah tak bernyawa sebelum dibawa le RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.
Balas dendam
Setelah kejadian itu, Kepolisian Resor Kota Bogor bergerak untuk menangkap tersangka pembunuh RM. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 7 jam setelah peristiwa, pihaknya menangkap dua pelajar berinisial RA (18) dan ML (17), yang melakukan kekerasan berujung maut bagi RM.
”RM mengalami luka senjata tajam di Jalan Palupuh pada Rabu malam. Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” kata Susatyo.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu senjata tajam yang digunakan untuk melukai RM. Senjata itu tersimpan di dalam tas RA dan masih ditemukan bekas darah. Polisi juga menemukan enam senjata tajam lain serta telepon seluler berisi percakapan terkait rencana aksi penyerangan.
”Kami sita juga CCTV untuk mendalami kasus yang tidak kita inginkan ini. Ada 10 saksi yang kami mintai keterangan. Kami periksa juga empat orang yang malam itu ikut ke lokasi kejadian,” ujar Susatyo.
Baca juga : Balas Dendam Pelajar Berujung Maut di Kota Bogor
Namun, empat orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui tujuan dua pelaku mendatangi wilayah Palupuh. Empat orang itu juga tidak membawa senjata tajam seperti pelaku.
Dari alat bukti yang disita, penyerangan kepada korban sudah disiapkan. ”Para pelaku dendam lantaran juga pernah mengalami kekerasan fisik dari kelompok korban. Jangan ada kekerasan serupa di Kota Bogor,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Dhoni Erwanto menambahkan, kejadian kekerasan berujung kematian itu terjadi ketika RM bersama dua temannya sedang berada di Taman Palupuh, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 22.30.
Di lokasi itu, RM didatangi enam pemuda menggunakan tiga sepeda motor. Sempat terjadi adu mulut antara RM dan RA. Dari adu mulut itu, pelaku mengeluarkan senjata dan melukai korban hingga terluka parah. Korban ditemukan tewas di lokasi.
Dhony melanjutkan, motif pelaku utama RA adalah rasa dendam. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00, pelaku menjadi korban penyerangan yang diduga dari kelompok korban (RM).
Terbukti, salah satu tersangka sudah dua kali (melakukan aksi tawuran) dan diperingatkan oleh kepala sekolah dan sebagainya.
Empat orang dari kelompok RA yang ikut ke lokasi ternyata tidak mengenal korban yang diincar RA. Saat terjadi cekcok dan mulai penyerangan, empat orang itu pergi. Begitu pula dengan dua teman RM, mereka pergi menyelamatkan diri. RM yang sudah diincar RA tak bisa menghindar dan diserang menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, ML yang membantu RA beraksi dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.
Hukum harus ditegakkan
Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (10/10/2021), menuturkan sangat menyayangkan kejadian kekerasan antarpelajar di Kota Bogor. Peristiwa yang menimbulkan korban jiwa itu menjadi atensi bersama.
“Saya mengunjungi rumah duka, turut berbelasungkawa atas kejadian ini dan menyampaikan pesan dari keluarga yang saya sampaikan kepada Pak Kapolresta agar hukum ditegakkan. Kami percaya Pak Kapolresta dan jajaran akan memproses investigasi, proses hukum yang betul-betul profesional sehingga bisa mengungkap persoalan ini seperti apa,” ujar Bima.
Bima berharap pelaku dihukum maksimal supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran untuk pelajar lainnya sebelum melakukan tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada pembiaran.
Susatyo menambahkan, penyidik masih fokus menginvestigasi menyeluruh dan memeriksa dua tersangka kekerasan maut. Tersangka utama RA yang membacok dan satu lagi temannya, ML, berperan mengarahkan RA kepada korban.
Pihaknya bersama stakeholder lainnya akan merumuskan agar peristiwa kekerasan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku, tidak terjadi lagi.
”Terbukti, salah satu tersangka sudah dua kali (melakukan aksi tawuran) dan diperingatkan oleh kepala sekolah dan sebagainya. Kami juga membuka diri kepada pihak sekolah kalau ada anak-anaknya yang agresifnya tinggi, serahkan kepada kami untuk kami berikan pembinaan dari awal,” ujarnya.
Bima melanjutkan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi penghentian sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) di dua sekolah yang siswanya terlibat aksi kekerasan.
”Kita tidak ingin ada ekses yang lain dari peristiwa ini. Saya kita harus betul-betul diputus mata rantai ini, tidak ada yang berlanjut dari sini. Semua harus menahan diri karena kami akan bertindak tegas kepada siapa pun yang menjadi ekses dari peristiwa ini,” kata Bima.
Karena wewenang SMA ada di Provinsi Jawa Barat, lanjut Bima, ia akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk secara sistematis merumuskan kebijakan yang lebih efektif agar mencegah peristiwa serupa tidak terulang kembali.
”Akan rumuskan, ke depan apa tindakan-tindakan kami. Sebab, harus ada dimensi pembinaan yang penting, tapi jangan sampai persoalan personal merusak kelembagaan (sekolah) secara keseluruhan. Harus ada pola yang pas,” ujar Bima.
Jangan sampai persoalan personal merusak kelembagaan (sekolah) secara keseluruhan.
Kepala Seksi Pengawas KCD Wilayah II Jawa Barat Irman Khaeruman mengatakan, pihaknya masih mengkaji menyeluruh terkait kasus kekerasan di antara pelajar SMA di Kota Bogor.
”Kami akan tunda PTM di sekolah itu. Pihak-pihak yang terlibat tawuran akan kami kaji ulang izin PTM. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Irman.
Pihak KCP pun akan memanggil semua kepala sekolah tingkat SMA karena peristiwa kekerasan antarpelajar dan mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.
Dari peristiwa kekerasan itu, Irman juga berpesan dan meminta keterlibatan penuh para orangtua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya. Hal itu tak lepas karena sejumlah tawuran atau aksi kekerasan antarpelajar terjadi pada malam hari dan di luar pengawasan sekolah.
Tidak hanya orangtua, semua lapisan masyarakat pun harus ikut terlibat dalam perlindungan dan menjaga linkungan sosial aman. Jika ada kerumunan pelajar atau pemuda yang berpotensi tawuran, warga harus aktif melaporkan ke polisi atau membubarkan kerumunan tersebut.
Selain itu, warga, pemerintah, dan pihak penegak hukum juga harus saling membantu menekan tersebarnya video yang memperlihatkan kekerasan para pelajar.
Video tersebut bisa berpotensi menimbulkan aksi balasan karena dendam atau menunjukkan eksistensi kekuatan kelompok pemuda atau dengan cara mengajak tawuran.
Baca juga : Demi Lancar PTM, Gadis dan Aliya Berkomitmen Patuhi Protokol Kesehatan
RM hanya satu dari sekian banyak korban kekerasan antarpemuda atau pelajar yang kerap terjadi di Jabodetabek. Tugas dan kewajiban bersama untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Jangan ada RM lainnya yang harus kehilangan nyawa. Jangan ada harapan dan mimpi orangtua yang hilang. Stop kekerasan antarpelajar. Hentikan rantai maut tawuran pelajar yang terus mengincar nyawa-nyawa para pemuda.