Pengelola Hiburan Malam di Jakarta Utara Langgar ”Crowd Free Night”
Selama PPKM level 3 ada kebijakan ”crowd free night”. Tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 24.00. Beroperasi melebihi batas waktu tersebut berbuah sanksi, di antaranya disegel dan didenda.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, beroperasi lebih dari pukul 00.00 meskipun tengah berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Sedikitnya tiga tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk 2 kedapatan melanggar pembatasan kegiatan dalam operasi malam bebas kerumunan atau crowd free night, Sabtu (9/10/2021) dini hari.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, tim patroli mendapati tiga tempat hiburan malam itu masih beroperasi hingga pukul 01.00. Ketika dicek, ada potensi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
”Selama PPKM level 3 ini tempat hiburan buka hanya sampai pukul 24.00. Kami bubarkan pengunjung supaya tidak terjadi kerumunan dan tutup operasionalnya,” ucapnya. Polisi telah menyerahkan temuan pelanggaran tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk tindak lanjut.
Rusdy menambahkan, dengan masih berlanjutnya PPKM level 3, pembatasan mobilitas dikuatkan dengan crowd free night setiap akhir pekan dan malam hari libur. Patroli skala besar terdiri atas personel gabungan akan menyasar warga dan pelaku usaha di pusat-pusat keramaian atau hiburan malam.
”Semua pihak tolong sama-sama patuhi aturan untuk keselamatan diri masing-masing mengingat masih pandemi Covid-19,” ujarnya.
Berulang
Pelanggaran jam operasional saat PPKM sudah terjadi untuk kesekian kalinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. September lalu, misalnya, restoran dan bar Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, melanggar aturan tersebut. Polisi memeriksa lima orang terdiri dari empat manajemen Holywings dan satu saksi lainnya.
Rilis Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Itu diharapkan memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha serupa.
Sebelumnya polisi menyegel bar dan spa di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Bar dan spa itu masih beroperasi normal ketika aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendatangi mereka, Juli lalu.
Di lokasi pertama, petugas mendapati kerumunan karena perayaan ulang tahun salah seorang pengunjung. Sementara di lokasi kedua, pengelola melayani makan di tempat hingga dini hari.
”Dua tempat itu beroperasi normal, padahal sudah ada larangan. Kami tangkap sepuluh orang dan saat ini masih diperiksa terkait dugaan pidana karantina kesehatan atau wabah penyakit menular,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin.