Belum habis polemik tentang upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi polusi udara, muncul informasi pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Seperti diberitakan Kompas pada 17 September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan menegaskan sudah mengerjakan berbagai upaya menekan polusi udara, seperti pengendalian emisi gas polutan, sejak 2019.
Penegasan itu seiring vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 September 2021. Putusan itu menyatakan, Gubernur DKI Jakarta dan enam pejabat lain setingkat presiden dan menteri bersalah atas gugatan pencemaran udara oleh 32 penggugat yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota.
Belum kelar urusan pencemaran udara yang menjadi isu bertahun-tahun, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Universitas Brighton, Inggris, merilis adanya pencemaran parasetamol di perairan Teluk Jakarta berdasarkan hasil penelitian mereka. (Kompas, 4/10/2021)
Menurut peneliti BRIN, secara teori sisa parasetamol di perairan Teluk Jakarta dapat berasal dari tiga sumber, yaitu ekskresi akibat konsumsi masyarakat yang berlebihan, rumah sakit, dan industri farmasi.
Jumlah penduduk yang tinggi di Jabodetabek dan jenis obat yang dijual bebas tanpa resep dokter berpotensi sebagai sumber kontaminan di perairan. Sementara sumber potensi dari rumah sakit dan industri farmasi dapat diakibatkan sistem pengelolaan air limbah yang tak berfungsi optimal sehingga sisa pemakaian obat atau limbah pembuatan obat masuk ke sungai, dan akhirnya ke perairan pantai.
Fenomena keberadaan limbah medis yang tak terkontrol pernah diungkap tim Redaksi Kompas dalam liputan investigasi pada November-Desember 2019. Ketika itu ditemukan fakta, limbah medis mudah diperoleh di lapak-lapak pemulung dan pengolah sampah daur ulang. Padahal, limbah medis berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Ada aturan yang melandasi larangan limbah medis mudah diakses publik, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, yang menetapkan semua limbah medis adalah limbah berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Limbah medis dikelola secara aman dan tertutup oleh penghasil limbah dan pihak ketiga yang berizin. Limbah medis, dalam hal ini dari rumah sakit atau industri farmasi, tak boleh bocor kepada warga. Penerapannya? Jauh panggang dari api.
Bagaimana dengan sampah medis dari masyarakat? Lebih kurang sama. Gaya hidup warga Jakarta, yang banyak mengonsumsi parasetamol, berpengaruh terhadap pencemaran ini. Maklum, parasetamol termasuk obat tanpa resep dokter, yang banyak dikonsumsi sebagai pereda demam dan nyeri.
Tugas berat memelihara air dan udara bersih Jakarta harus dipahami sebagai konsekuensi logis dari kepadatan warga Ibu Kota. Sementara penduduk makin padat, daya dukung lingkungan kota terus melemah. Perlu pelibatan warga dalam langkah-langkah mengatasi pencemaran. Komunikasi politik dengan pesan persuasif yang tepat akan membuat warga secara sadar berkontribusi. Tanpa diminta, tanpa dipaksa.