Pekerja Produktif Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Tidak hanya banyak melanggar lalu lintas, data menunjukkan bahwa pekerja kelompok warga usia produktif juga tertinggi alami kecelakaan lalu lintas.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
TMC Polda Metro Jaya
Polisi lalu lintas menilang kendaraan dengan knalpot bising dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2021 di Pakin Pluit Jakarta Utara, Kamis (23/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pekerja mendominasi pelaku pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak hanya pelaku pelanggaran, data lain juga menunjukkan bahwa pekerja yang masuk kelompok warga usia produktif juga tertinggi mengalami kecelakaan lalu lintas.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama 14 hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya menyebutkan, 26.153 pekerja atau karyawan melanggar lalu lintas. Jumlah ini mencakup 59,43 persen dari 44.003 penindakan pelanggaran.
”Ini rekapitulasi hasil Operasi Patuh Jaya 2012 mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Senin (4/10/2021).
Selain pekerja, jumlah pelajar atau mahasiswa yang ditindak polisi karena melanggar lalu lintas sebanyak 10.268 orang. Sisanya, pelanggar dari kalangan sopir angkutan sebanyak 4.647 orang.
Polisi melakukan sosialisasi Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2021 dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan di perempatan lampu merah Asia Makmur, Jalan Otista Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021) siang.
Kebanyakan pelanggar adalah pengendara sepeda motor sebanyak 32.554, disusul mobil pribadi 6.765, dan angkutan umum 4.684 kendaraan. Polisi menindak dengan menegur, menyita surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta menahan kendaraan.
Bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah melawan arus sebanyak 8.028 kasus, parkir sembarangan 6.255 kasus, dan pengendara sepeda motor tanpa helm 4.823 kasus. Berikutnya, pelanggaran knalpot tak sesuai standar 3.595 kasus dan kendaraan masuk jalur bus Transjakarta 1.983 kasus.
Ada juga kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan 806 kasus, mobil menggunakan rotator tak sesuai ketentuan 44 kasus, pelanggar ganjil genap 58 kasus, dan pelanggaran lain 22.856 kasus.
Operasi Patuh Jaya diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Jakarta dan sekitarnya, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Operasi yang juga dilakukan dengan edukasi warga ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keamanan masyarakat saat berlalu lintas.
Djoko Setijowarno
Data usia korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, secara terpisah menyebut kelompok pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda merupakan usia korban kecelakaan lalu lintas tertinggi, yakni 56.187 jiwa (43,06 persen). Data kecelakaan lalu lintas dari Ditlantas Polri selama tahun 2016-2020 mencatat, setiap tahunnya ratusan ribu kasus kecelakaan terjadi di Indonesia.
”Menurut usia, angka kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia terbanyak pada usia 20-24 tahun dan peringkat kedua pada usia 15-19 tahun," sebutnya.
Pengguna sepeda motor paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas dengan persentase 74,54 persen. Seperti diketahui, Indonesia menempati urutan ketiga kepemilikan sepeda motor di dunia. Sebanyak 14 persen kepemilikan sepeda motor berada di Jakarta.
Data kasus dan usia korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada kaum muda, pemerintah dinilai harus fokus memperhatikan cara-cara menguranginya. Pemerintah daerah perlu membuat program keselamatan dengan anggaran khusus.
”Dinas perhubungan harus fokus pada program keselamatan dan pelayanan. Keselamatan transportasi untuk semua usia di semua sektor. Kemudian memberikan pelayanan penyediaan transportasi umum, jalur sepeda, dan pejalan kaki yang humanis,” ujarnya.
Sinergi dari pemangku kebijakan lain juga diharapkan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Kasi Keselamatan Jalan. Aturan itu memuat lima pilar sistem keselamatan, yaitu manajemen keselamatan jalan oleh Bappenas.
Lalu, Kendaraan yang Berkeselamatan oleh Kementerian Perhubungan, Tanggap Darurat Pasca Tabrakan oleh Kementerian Kesehatan, Jalan yang Berkeselamatan oleh Kementerian PUPR dan Pengguna atau Pemakai Jalan yang Berkeselamatan oleh Polri.