Kota Tangerang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelas
Sebanyak 6-8 siswa per kelas di Kota Tangerang, Banten, mendapatkan tugas tambahan memantau kondisi kesehatan siswa lainnya guna antisipasi kluster sekolah tatap muka.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang di Banten membentuk Satgas Covid-19 tingkat kelas menyusul temuan 27 siswa dan guru terkonfirmasi positif Covid-19 ketika tes acak. Satgas yang berisi siswa itu bertugas memantau keluhan atau kondisi kesehatan siswa lainnya selama pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menyebutkan, Satgas Covid-19 tingkat kelas tersebar di 148 sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka. Keberadaanya melengkapi satgas sekolah dan satgas eksternal.
”Ada 6-8 siswa di setiap kelas. Mereka memantau keluhan atau kondisi kesehatan siswa lain supaya bisa lebih cepat diketahui dan ditangani satgas sekolah,” ujarnya, Minggu (3/10/2021).
Sebanyak 15 sekolah ditutup selama 10 hari setelah temuan siswa dan guru yang positif Covid-19. Satgas melakukan pelacakan kontak erat, tes usap, dan disinfeksi sekolah selama masa penutupan.
Tes reaksi rantai polimerase (PCR) di sekolah terus berlangsung supaya bisa memutus rantai penularannya.
Jamaluddin mengatakan masih mengkaji skema hanya menutup kelas yang siswa atau gurunya tetkonfirmasi positif Covid-19 ketimbang satu sekolah. Kajian itu berdasarkan usul dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek.
”Kebijakan pusat, satu siswa yang positif, cukup ditutup sementara satu kelas. Kalau lebih dari satu, sekolah yang harus ditutup sementara,” katanya.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mendampingi isolasi mandiri 27 siswa dan guru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Juga melacak 15 kontak erat dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
”Tes reaksi rantai polimerase (PCR) di sekolah terus berlangsung supaya bisa memutus rantai penularannya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni.
Secara terpisah, Ombudsman Banten meminta evaluasi pembelajaran tatap muka secara menyeluruh dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan belum diketahui di mana warga sekolah terpapar SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Untuk itu pemerintah daerah harus memastikan kondisi dan situasi di lapangan sesuai dengan laporan sehingga tepat dalam mengambil keputusan.
”Izin orangtua siswa juga menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan sekolah tatap muka. Tidak boleh paksakan anak sekolah tatap muka,” ucapnya.