Rekam Jejak Penembak Paranormal di Tangerang Ditelisik Polisi
Dalam kasus itu, M, auktor intelektualis pembunuhan itu membayar Y untuk mencari eksekutor pembunuhan yang dibekali senjata api pabrikan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mendalami jejak pidana tersangka perantara dan eksekutor penembakan dukun atau paranormal bernama Armand alias Alex di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pendalaman dilanjutkan setelah seluruh tersangka, empat orang, tertangkap.
”Pasti didalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Kamis (30/9/2021). Sementara ini, polisi belum menemukan data terkait keterlibatan beberapa tersangka dengan tindak pidana serupa.
Dalam kasus tersebut, ada empat tersangka, yakni M, K, S, dan Y. Tersangka Y baru ditangkap Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia ditangkap dalam pelarian ke Kampung Guradog, Kabupaten Lebak, Banten. Tiga tersangka lain sudah ditangkap lebih dulu secara terpisah di daerah Banten.
Y berperan sebagai perantara antara auktor intelektualis pembunuhan, yakni M dengan K yang berperan sebagai eksekutor atau penembak. Y menerima uang Rp 10 juta dari M untuk memerintahkan K beraksi bersama S pada Sabtu (18/9/2021) petang lalu.
Uang Rp 50 juta sebagai bayaran eksekusi diserahkan kepada K sebelum bertindak. Bermodal senjata pabrikan kaliber 32 dan amunisinya, K menembak Alex dari jarak sekitar 2 meter, sebelum kabur bersama S dengan sepeda motor. Korban tewas di tempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengakui, polisi sempat kesulitan mencari tahu pelaku dan penyebab kejadian tersebut karena minimnya saksi. Tim dari Polda Metro Jaya pun turun tangan membantu Polres Metro Kota Tangerang. ”Alhamdulillah, dalam waktu seminggu berhasil kita ungkap,” katanya.
Tim gabungan itu mengumpulkan cukup banyak bukti, dari proyektil peluru yang merusak pintu rumah korban hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk dianalisis. Polisi juga mendalami profesi korban yang diketahui sudah 20 tahun menjadi paranormal, antara lain melalui buku tamu pasien.
Motif penembakan terungkap berlatar belakang dendam perselingkuhan. Tersangka M mengetahui Alex pernah menyetubuhi istrinya yang datang untuk memasang susuk pada tahun 2010. Hal itu ditemukan M dari pesan singkat yang bocor dan pengakuan istrinya beberapa tahun kemudian.
Fakta itu membuat pengusaha angkutan itu dendam terhadap Alex. Ditambah lagi, belakangan M mengetahui kakak iparnya yang sudah meninggal juga menjadi korban bujuk rayu Alex. Sejak saat itu pula, M mematangkan niatnya membunuh laki-laki tokoh agama di kampungnya itu.
Atas dasar tersebut, M dan tersangka lainnya kini dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.