Mulai 24 September 2021, tarif tes usap antigen di stasiun-stasiun turun menjadi Rp 45.000 dari semula Rp 85.000.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penumpang kereta api jarak jauh menyambut baik penurunan tarif tes antigen di stasiun-stasiun kereta. Mulai Jumat (24/9/2021), tarif tes turun menjadi Rp 45.000 dari sebelumnya Rp 85.000.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021), menyampaikan, PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan tes cepat (rapid test) antigen di stasiun. ”Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun. Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujarnya.
Layanan tes antigen di stasiun itu kerja sama PT KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usaha Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usaha Farmalab, serta pihak-pihak lain. Dibuka 21 Desember 2020 sampai 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta tes antigen.
Anissa (32), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senang dengan tarif tes yang turun. Selama masa pandemi Covid-19, tiap kali naik kereta jarak jauh, ada kebijakan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
”Selama ini saya menunjukkan hasil tes antigen saat keluar Jakarta naik kereta. Secara tarif, kalau tes di stasiun masih terjangkau dibandingkan di luar stasiun, seperti di klinik atau rumah sakit,” ujar ibu satu anak itu.
Hanya saja, ia khawatir terjadi lonjakan kasus lagi karena masyarakat merasa tarif tes antigen murah, lalu banyak yang bepergian. ”Saya kira PT KAI juga harus memikirkan hal itu,” katanya.
Robby N (27), karyawan swasta yang sehari-hari berkantor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga senang dengan tarif tes yang turun. ”Ongkos yang saya keluarkan setiap harus naik kereta jarak jauh selama pandemi ini jadi berkurang,” katanya.
Saat tarif tes masih Rp 85.000, ia pulang ke Semarang, Jawa Tengah, sebulan sekali. Ia enggan untuk tes. Beberapa koleganya di kantor juga enggan tes karena tarif itu. Namun, seiring penurunan tarif, ia bisa lebih sering pulang. ”Bisa tiga minggu sekali kalau tarif tes turun,” katanya.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, kata Joni, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode pemesanan KA jarak jauh yang sudah lunas. Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
PT KAI, lanjut Joni, juga telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. ”Integrasi ini bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” katanya.
Adapun pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.