Pemkab Lebak mempertimbangkan pembatasan kendaraan menuju dan dari tempat wisata setiap akhir pekan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lebak di Banten memberlakukan pembatasan kendaraan menuju dan dari kawasan wisata. Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi kerumunan seiring melandainya kasus harian positif Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2.
Pembatasan kendaraan itu tercantum dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Lebak. Disebutkan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kunjungan ke tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan secara lebih ketat, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tidak boleh untuk anak usia 12 tahun ke bawah, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00, dan jam operasional sampai pukul 21.00.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan, pembatasan kendaraan bertujuan untuk mencegah potensi kluster penularan Covid-19 di tempat wisata. Apalagi, kasus harian positif Covid-19 melandai, status wilayah zona kuning, dan PPKM level 2.
”Pembatasan kendaraan itu salah satu upaya pencegahan. Jangan sampai ada kenaikan kasus karena pembukaan tempat wisata,” ucapnya pada Jumat (24/9/2021).
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mencatat 97 orang masih menjalani isolasi setelah terpapar Covid-19 hingga Kamis (23/9/2021). Sementara 209 meninggal dan 8.692 sembuh dari 8.998 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak wabah melanda Tanah Air.
Masih dikaji
Lebak memiliki banyak tempat wisata. Beberapa yang populer adalah saba budaya suku Baduy dan Kasepuhan Citorek, wisata alam Bukit Curahem Shorea Forest, Curug Cipicung, kawasan wisata terpadu Hegarmanah, Pantai Sawarna, dan Karang Bokor. Sementara tempat wisata alternatif lainnya, antara lain, Museum Multatuli, Tirta Lebak Buana, Yasmin Farm, dan Samaun’s Hill Park.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak dan Kepolisian Resor Lebak masih mengkaji penerapan pembatasan kendaraan. Sejauh ini sifatnya masih situasional atau berdasarkan kondisi di kawasan wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak Imam Rismahayadin menuturkan, pembatasan kendaraan berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Penerapannya ketika terjadi kepadatan hingga kemacetan lalu lintas menuju dan dari kawasan wisata.
”Penerapannya situasional bergantung jumlah pengunjung. Kalau timbul keramaian, mengurainya dengan ganjil genap,” ujarnya.
Sepanjang tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak mencatat 234.736 kunjungan wisatawan. Kunjungan tertinggi pada Mei sebanyak 120.338 wisatawan dan terendah 5.909 wisatawan pada Agustus.