logo Kompas.id
MetropolitanSektor Non-esensial Sudah...
Iklan

Sektor Non-esensial Sudah Boleh Beroperasi Lagi

Pada perpanjangan PPKM level 3, pekerja sektor nonesensial boleh kembali bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. Pelonggaran ini seiring diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x3iw22yj32vof06-ZTZO-OJSqNQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F23ecf8ee-13f9-4969-983d-173f2fadc9fe_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.

Para pekerja di sektor ini boleh bekerja di kantor, tetapi dibatasi jumlahnya. Demikian pula dengan jumlah konsumen yang dilayani juga dibatasi. Secara total, setiap usaha sektor non-esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari normal. Itu pun berlaku bagi pegawai dan konsumen atau tamu yang sudah mendapat vaksin Covid-19. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk dan keluar tempat usaha menjadi hal wajib.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000