Pada perpanjangan PPKM level 3 pekan ini, Pemprov DKI mengatur restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa buka pukul 18.00-24.00. Anak usia kurang dari 12 tahun bisa masuk hotel jika negatif tes antigen.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pekan ini, DKI Jakarta melonggarkan sejumlah kebijakan. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun selain boleh memasuki pusat perbelanjaan juga boleh memasuki hotel non-penanganan karantina, tetapi dengan syarat menunjukkan surat negatif hasil tes antigen.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa perhotelan masuk dalam kategori kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran yang masuk sektor esensial.
Anak usia kurang dari 12 tahun, dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 September 2021 itu, boleh mengunjungi hotel, tetapi harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam.
Bagus juga kalau seperti itu. Berarti lebih panjang supaya kita bisa bernapas.
Aktivitas di perhotelan sudah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi. Penyajian makanan dibolehkan di dalam dus makanan dan tidak dalam bentuk prasmanan.
Melalui kepgub tersebut juga diatur, restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 24.00 atau pukul 00.00 dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Adapun untuk restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00, juga disertai protokol kesehatan ketat. Kapasitas diatur maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Setiap pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
Sutrisno Iwantono, Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI DKI Jakarta, menjelaskan, terkait pembukaan restoran dan kafe dengan jam operasional lebih lama, pihaknya menyambut baik kebijakan itu. ”Bagus juga kalau seperti itu. Berarti lebih panjang supaya kita bisa bernapas,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat harus berdisiplin menaati protokol kesehatan supaya mencegah peningkatan kasus Covid-19. ”Pengunjung, karyawan, pengusaha, pemerintah, semua harus berdisiplin,” kata Sutrisno.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan tentang kebijakan terbaru selama perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Untuk restoran dan kafe, ada sejumlah kebijakan yang diatur. Warteg, kafe, dan pedagang kaki lima bisa beroperasi sampai pukul 21.00 serta makan di tempat 50 persen dengan waktu 60 menit.
Ahmad Riza mengingatkan, pelonggaran-pelonggaran itu harus direspons dengan hati-hati. Tujuannya supaya tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.
”Memang kita harus hati-hati, kita pernah naik, turun pernah, naik lagi, sekarang turun lagi. Kemudian sekarang mulai ada pelonggaran sehingga semakin longgar karena adanya pelonggaran berpotensi orang keluar rumah semakin banyak dan potensi interaksi semakin tinggi, potensi kerumunan semakin banyak, dan pada akhirnya potensi penyebaran juga bisa semakin tinggi. Untuk itu, kami minta harus lebih hati-hati, lebih waspada,” tutur Ahmad Riza.