Komplotan Residivis Gasak Puluhan Motor di Kabupaten Tangerang
Komplotan pencuri di Kabupaten Tangerang, Banten, bisa menggondol tiga sepeda motor dalam sehari.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro (kiri) menunjukkan replika senjata api yang digunakan komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/9/2021), dalam keterangan daring. Replika senjata itu untuk menakuti korban sehingga pelaku bisa menggasak sepeda motor atau melarikan diri.
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Tangerang meringkus delapan orang komplotan pencuri berbeda yang menggasak puluhan sepeda motor dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka bisa menggondol tiga sepeda motor dalam sehari.
Polisi menangkap AA dan KH pada 17 September 2021 di Daru dan Bojong. Keduanya merupakan komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang terdiri dari empat orang. Dua rekannya berstatus daftar pencarian orang.
Aksi mereka terendus polisi setelah mencuri pada 13 September 2021 di perumahan kawasan Cikupa. Saat itu mereka berhasil menggondol sepeda motor milik seorang karyawan swasta.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, polisi menemukan sepeda motor yang sama persis dengan laporan korban. Dalam penelusuran, didapati AA dan KH dengan barang bukti tiga sepeda motor, kunci T, dan Y.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Ilustrasi. Barang bukti berupa sepeda motor jenis automatic yang dicuri pelaku pencurian sepeda motor, di Polsek Danurejan, Yogyakarta, Kamis (6/2/2020). Pelaku pencurian adalah pelajar.
AA dan KH mengaku sebagai joki dalam setiap pencurian. Tugasnya memantau lokasi sekaligus menjemput pelaku lain kalau aksi mereka ketahuan.
”Mereka sudah 27 kali beraksi di Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, dan Serang. Selalu berpindah-pindah supaya sulit dilacak. Sering beraksi dini hari, dalam satu kali aksi bisa mencuri tiga sepeda motor,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Kasus pencurian lainnya terjadi pada 25 Agustus 2021 di Tigaraksa. Komplotan yang terdiri dari AF, H, dan satu orang yang berstatus daftar pencarian orang itu membawa replika senjata api jenis revolver untuk menakut-nakuti korban saat aksinya ketahuan.
AF mengakui berperan sebagai eksekutor atau membobol kunci kontak sepeda motor. Sementara H mengawasi aksi yang berlangsung di Citra Raya, Panongan, Tigaraksa, dan Cikupa. ”Kami sudah 15 kali beraksi. Kalau ketahuan, langsung todong korban dengan replika senjata api, lalu kabur,” kata tersangka AF.
Polisi juga menangkap komplotan MY dan DA seusai beraksi di Cikupa. Keduanya mencuri sepeda motor milik N, warga Sukamulya. MY mengakui sudah lima kali beraksi dan menjual sepeda motor curian kepada DA.
”Keduanya merupakan residivis atau penjahat kambuhan yang kembali berulah,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Dadi Perdana Putra.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Ilustrasi. Petugas merapikan barang bukti saat rilis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penadahan kendaraan bermotor R2 dan R4, dan pemalsuan surat kendaraan, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Terakhir kali polisi menangkap H dan I setelah mencuri sepeda motor di Cikupa pada 2 September. H berperan sebagai eksekutor, sedangkan I menjadi joki untuk melarikan diri kalau aksi mereka ketahuan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sudah tiga kali beraksi.
”Ini jadi atensi kami untuk meningkatkan patroli, terutama di jam-jam rawan malam hingga subuh,” ujarnya. Warga juga diminta waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.