9.025 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Serang, Banten
Lima titik kamera tilang elektronik di Kota Serang, Banten, merekam 67.703 pelanggaran lalu lintas sejak April 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kamera tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas.
TANGERANG, KOMPAS — Sebanyak 9.025 kendaraan bermotor kena tilang elektronik di Kota Serang, Banten, sejak berlakunya aturan tersebut pada April 2021. Sementara secara keseluruhan, lima titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang ada telah merekam 67.703 pelanggaran lalu lintas dalam kurun April hingga Agustus.
Lima titik itu tersebar di perempatan Pisang Mas, perempatan Sumur Pecung, perempatan Ciceri, dan cek poin Jalan Raya Pantura. Dari total pelanggaran lalu lintas yang terekam itu, Polda Banten telah mengidentifikasi dan mengeluarkan 10.249 surat tilang.
Sebanyak 3.134 surat tilang dikonfirmasi langsung pelanggarnya dan 2.136 surat tilang dikonfirmasi lewat laman https://etlebanten.info/id/. Konfirmasi dilakukan untuk pembayaran atas setiap pelanggaran lalu lintas.
”Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman. Disusul menggunakan gawai saat berkendara, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan kelebihan penumpang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo, Minggu (19/9/2021).
Ditlantas Polda Banten mencatat 8.232 kendaraan pelat hitam, 20 pelat kuning, dan 198 pelat merah melanggar lalu lintas. Dari jumlah itu ada 8.294 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, 156 menggunakan gawai, 456 tidak menggunakan helm, 88 melanggar marka jalan, dan 31 kelebihan penumpang.
Rudy menuturkan, sebanyak 5.859 pelanggar telah membayar denda tilang. Sementara mereka yang tidak merespons akan dikenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
”Kami sudah ajukan 6.925 pemblokiran STNK karena tidak merespons surat konfirmasi yang dikirimkan,” ucapnya.
Seluruh warga diingatkan untuk tertib dan taat pada rambu-rambu dan aturan lalu lintas. Semuaya demi keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
KOMPAS/NELI TRIANA
Suasana lalu lintas di Jalan Raya Serang atau Jalan Raya Pantura, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/12/2020).
Kecelakaan
Polda Banten mencatat kenaikan angka kecelakaan lalu lintas sepanjang September ini. Terjadi 28 kecelakaan pada pekan pertama dan 31 kecelakaan pada pekan kedua.
Kecelakaan paling banyak terjadi di Kabupaten Serang dengan delapan kasus. Sementara kecelakaan paling sedikit terjadi di Kabupaten Pandeglang dengan satu kasus. Terdapat 13 korban jiwa, 9 luka berat, dan 34 luka ringan serta kerugian sebesar Rp 60 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengimbau warga untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraannya, berhati-hati ketika berlalu lintas, dan mematuhi aturan yang ada.
”Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujarnya.