DKI Komitmen Jalankan Putusan PN, Walhi Ingatkan soal FPSA hingga Kemacetan
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjalankan putusan PN Jakarta Pusat terkait perbaikan kualitas udara Jakarta. Warga menunggu aksi nyata Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara. Penggugat pun menunggu aksi nyata Gubernur DKI Jakarta.
”Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Komitmen itu ia sampaikan menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Vonis itu menyatakan, Gubernur DKI Jakarta dan enam pejabat lain setingkat presiden dan menteri bersalah atas gugatan pencemaran udara oleh 32 penggugat yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota.
Dalam berita Kompas, Kamis (16/9/2021), disebutkan, majelis hakim menghukum tergugat agar melakukan sejumlah langkah perbaikan kualitas udara. Presiden dihukum agar menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus memberikan supervisi kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Terkait putusan itu, Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (16/9/2021), menjelaskan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik.
Sebelum putusan itu keluar, Pemprov DKI melakukan proses mediasi dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
Namun, dengan putusan itu, Anies mengajak setiap warga bersama-sama melakukan pengendalian kualitas udara. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
”Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara. Adapun gugatan tersebut, di antaranya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan, seperti rencana pembangunan intermediate treatment facility (ITF) dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan ITF dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Terkait polusi udara karena pengelolaan sampah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta sebagai salah satu penggugat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Walhi Jakarta juga para penggugat serta warga masyarakat menunggu aksi nyata Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebutkan, apabila memang Gubernur DKI Jakarta berkomitmen memperbaiki polusi udara Jakarta, hal yang bisa dilakukan, antara lain, Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan rencana proyek pembangunan fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Lokasi FPSA itu ada di dekat permukiman warga.
Sebelumnya, Walhi Jakarta sudah menyatakan penolakan atas rencana itu. Penolakan disampaikan karena FPSA tersebut menggunakan teknologi insinerator yang membakar sampah sehingga dikhawatirkan menambah pencemaran udara.
Selain membatalkan proyek itu, DKI Jakarta juga segera memperluas dan menambah layanan angkutan umum sehingga mengurangi kemacetan. Kemacetan lalu lintas di Jakarta berkontribusi besar pada polusi udara.
Namun, lanjut dia, karena kepala daerah yang digugat bukan hanya DKI Jakarta, tetapi juga ada Kepala Daerah Jawa Barat dan Banten, sebaiknya mereka berkomitmen bersama memperbaiki kualitas udara demi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup yang sehat.