Pemprov DKI Jakarta Siapkan ”Grand Design” Pengendalian Kualitas Udara
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah mengerjakan berbagai upaya menekan polusi udara, seperti pengendalian emisi gas polutan, sejak 2019.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat grand design untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di Ibu Kota. Mereka juga mengklaim sudah mengerjakan berbagai upaya tersebut, seperti pengendalian emisi gas polutan, sebelum proses sidang gugatan pencemaran udara oleh Koalisi Ibu Kota dimulai 2019 lalu.
”Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun, dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam rilis resmi, Jumat (17/9/2021).
Saat ini, menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berstandar nasional.
Hal itu diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Respons itu disampaikan Anies dalam menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Vonis menyatakan, Gubernur DKI Jakarta dan enam pejabat lain setingkat Presiden dan Menteri bersalah atas gugatan pencemaran udara oleh 32 penggugat yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota.
Majelis hakim menghukum tergugat agar melakukan sejumlah langkah perbaikan kualitas udara. Presiden dihukum agar menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum agar menyupervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
”Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” ujar Anies.
Sudah berjalan
Anies mengklaim, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai pada April 2019.
Salah satu poin dalam Ingub tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, dan perluasan kebijakan ganjil genap.
Pemprov DKI juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
”Sejak diberlakukannya ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan,” kata Anies.
Beberapa kebijakan lain juga diimplementasikan dari hasil dua kali mediasi yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta selama proses persidangan. Ini seperti pembangunan 57 taman baru dan penanaman 2,4 juta pohon dan tanaman penyerap polutan, sampai dengan tahun 2020.
Perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya
Lalu, mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang continuous emission monitoring system (CEMS). Serta menyajikan hasil pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara melalui aplikasi JAKI yang bisa diakses warga.
”Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama. Jadi, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan,” tuturnya.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, berharap, para tergugat dapat fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara. Ia pun memastikan pihaknya akan ikut serta mengawal dan mengupayakan perbaikan kualitas udara di Jakarta dan wilayah penyangga Ibu Kota.
”Perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” ujarnya.
Sebelumnya, penggugat meminta pemerintah merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli. Lalu, memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real time dan upaya mitigasinya. Kemudian, menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.