Minggu Depan, Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Pengumuman polisi tersebut menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono mulai Jumat ini.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, awal minggu depan. Hal itu dilakukan untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 48 warga binaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Jumat (17/9/2021), di Jakarta, menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka direncanakan kembali dilaksanakan pada Senin, 20 September.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, lebih kurang awal pekan depan, Senin atau Selasa, kami bisa rilis semua hasilnya untuk menetapkan tersangka,” kata Tubagus.
Gelar perkara yang akan dilakukan mendatang bukan yang pertama. Hari ini, misalnya, polisi melakukan olah TKP ulang bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dengan alat-alat bukti lain. Pemeriksaan ulang saksi juga dilakukan untuk mendapatkan data tambahan.
Ada tujuh saksi dari petugas lapas yang diperiksa kembali di Polda Metro Jaya. Ini termasuk komandan atau anggota pintu utama, ada juga petugas dapur, dan satu tidak bisa hadir karena sakit.
”Pengulangan ini penting untuk mendeteksi kembali kekurangan dari pemeriksaan Labfor dan bukti lain, seperti prosedur standar operasional,” lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada kesempatan sama menyebut, hari ini, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru dan pemanggilan ulang saksi yang sudah pernah dimintai keterangan.
”Ada tujuh saksi dari petugas lapas yang diperiksa kembali di Polda Metro Jaya. Ini termasuk komandan atau anggota pintu utama, ada juga petugas dapur, dan satu tidak bisa hadir karena sakit,” kata Yusri.
Sampai hari ini, polisi sudah meminta keterangan pada 34 saksi. Saksi tersebut berasal dari tiga kelompok, yaitu pihak lapas, warga binaan, dan pendamping warga binaan.
Pada Selasa (14/9/2021) penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono bersama Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Subbagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Victor sendiri menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Pertanyaan berkaitan tentang fungsi tugas dan perannya di sana. Beberapa hari setelah dipanggil sebagai saksi kasus kebakaran, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menonaktifkan Victor hari ini.
”Yang bersangkutan dinonaktifkan untuk mengikuti pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi hari ini.
Jabatan Kepala Lapas I Tangerang untuk sementara diisi Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.