Gubernur DKI Terima Vonis Bersalah atas Gugatan Polusi Udara Jakarta
Anies Baswedan menyatakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vonis bersalah atas gugatan warga yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota terkait pencemaran udara di Jakarta. Hal ini disampaikan setelah pembacaan vonis terkait oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
Anies Baswedan menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @aniesbaswedan, pukul 16.27. Dalam cuitannya, ia mengunggah foto suasana langit biru Jakarta hari ini.
”PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulisnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.
Siang hari tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta. Majelis Hakim memvonis tujuh pejabat negara, termasuk Gubernur DKI.
Enam pejabat lainnya ialah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
”Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukanperbuatan melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakpus.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum agar menyupervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Kuasa hukum dari 32 penggugat bernama Koalisi Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, mengapresiasi putusan yang dibuat Majelis Hakim. Ia menilai putusan tersebut bijaksana mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan pemerintah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara.
”Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana, tetapi yang lainnya terpenuhi,” kata Ayu.
Ayu berharap, para tergugat dapat bijaksana dan memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.
”Perlu kami tegaskan kembali bahwa tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Khalisah Khalid, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang. Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.
”Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang, agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tutur Khalisah.
Gugatan soal polusi udara Jakarta pertama kali diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak yang disebutkan sebelumnya karena untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.