logo Kompas.id
MetropolitanGubernur DKI Terima Vonis...
Iklan

Gubernur DKI Terima Vonis Bersalah atas Gugatan Polusi Udara Jakarta

Anies Baswedan menyatakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gp5Ca74fLCbq1YSw9KYW9Ukc08g=/1024x552/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FScreen-Shot-2021-06-25-at-09.17.55_1624588083.png
KOMPAS/NELI TRIANA

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir di World Cities Summit di Singapura, 21 Juni 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vonis bersalah atas gugatan warga yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota terkait pencemaran udara di Jakarta. Hal ini disampaikan setelah pembacaan vonis terkait oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).

Anies Baswedan menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @aniesbaswedan, pukul 16.27. Dalam cuitannya, ia mengunggah foto suasana langit biru Jakarta hari ini.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000